KEPAHIANG – Rencana Kantor Jasa Pelayanan Publik (KJPP) Provinsi Bengkulu untuk turun ke Kabupaten Kepahiang guna melakukan penghitungan harga lahan Kantor Camat Tebat Karai bulan ini, kembali tertunda. Ini lantaran KJPP belum berani turun ke lapangan di tengah wabah pandemi Covid-19 saat ini. Penundaan tersebut dibenarkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepahiang, H. Lalu Syaifudin, SH, MH didampingi Kasi Pidsus Riky Musriza, SH, MH dan Kasi Intelijen Arya Marsepa, SH, MH. Menurutnya, jaksa masih terus berkoordinasi KJPP guna memastikan jadwal penghitungan harga lahan yang sedang dalam penyelidikan tersebut. “Kemungkinan besar bulan Juli mendatang pihak KJPP sudah bisa ke sini (Kepahiang) untuk membantu kita,” terang Riky. Ditambahkan Riky, penyelidikan dugaan kasus tindak pidana korupsi pengadaan lahan Kantor Camat Tebat Karai Tahun 2015 lalu, tinggal melalui 2 tahap lagi. Setelah penghitungan harga lahan dari KJPP didapatkan Kejari Kepahiang, kemudian akan dilanjutkan penghitungan kerugian negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Bengkulu. “Jika kedua proses ini sudah tuntas, baru bisa kita menyimpulkan siapa yang harus bertanggung jawab atas perkara ini. Namun sebelum kedua tahapan ini selesai, maka perkara belum bisa kita simpulkan hasilnya,” jelas Riky. Diketahui sebelumnya, pembelian lahan seluas 8.800 meter persegi oleh Pemkab Kepahiang Tahun Anggaran 2015 seharga Rp 1,2 miliar. Kejari Kepahiang sudah melakukan penggeledahan di beberapa instansi guna mengumpulkan dokumen pendukung terkait pengadaan lahan tersebut. Juga melakukan pemeriksaan terhadap lebih dari 15 orang saksi untuk dimintai keterangannya. Berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan Kejari Kepahiang beberapa waktu lalu, diketahui ada ketidaksesusaian dalam prosedur pengadaan lahan tersebut, sehingga memunculkan adanya indikasi mark-up yang mengakibatkan kerugian atas keuangan negara. (sly)
Penghitungan Harga Lahan Kantor Camat TK, Tertunda
Kamis 25-06-2020,15:45 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :