BENGKULU - Lima orang tersangka kasus narkoba hasil tangkapan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Provinsi Bengkulu terancam hukuman maksimal selama 20 tahun kurungan penjara. Ini setelah penyidik BNNP Bengkulu menerapkan Pasal 111 Ayat (2) dan atau Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1).
"Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 20 kurungan penjara," tegas Kepala BNNP Bengkulu Brigjen Pol. Tota H Panjaitan, Jumat (26/6).Kelima tersangka disangkakan telah melakukan peredaran narkoba. Dua orang narapidana (napi) yang ada di Lapas Bentiring dan 1 orang tahanan yang ada di Rutan Malabero diduga melakukan pemesanan barang haram tersebut melalui dua orang kurir. Namun, aksi mereka kepergok personel BNNP hingga langsung dibekuk di Jalan Lintas Bengkulu Tengah. Dua orang tersangka merupakan narapidana (napi) kasus narkoba yakni berinisial ES (26) dan Pr (32). Kemudian, satu orang tahanan berinisial, He alias Ninja (32). Dua orang tersangka lainnya yakni WD (26) seorang petani warga Dusun Sei Kayangan RT 13 RW 05 Kelurahan Balai Jaya Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Ilir Provinsi Riau dan DP alias Doni (21) warga Jalan Kalimantan Gang Merpati 24 No 34 Kelurahan Rawa Makmur Permai Kecamatan Muara Bangkahulu Kota Bengkulu. Saat ini kelimanya mendekam di sel tahanan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dari kelima tersangka ini BNNP mengamankan 12 kilogram ganja dan 50 gram sabu yang diangkut melalui mobil travel. (zie)