Plt Gubernur Bengkulu Tunjuk Haryadi Sebagai Plh Sekda, Ini Tugasnya
Plt Gubernur Bengkulu Tunjuk Haryadi Sebagai Plh Sekda, Ini Tugasnya--
BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM – Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Bengkulu, Rosjonsyah menunjuk Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Provinsi Bengkulu, Haryadi sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu.
Penunjukan ini tertuang dalam Surat Perintah Nomor: 800/777/BKD/2024.
Dasar hukum penunjukan Haryadi mencakup sejumlah peraturan, termasuk:
BACA JUGA:Mukomuko Perlu Bangun Kawasan Ternak dan UPPO Biogas
BACA JUGA:Mewaspadai Ancaman Bencana Hidrometeorologi di Bengkulu Saat Penghujan
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara;
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan;
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020;
- Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah;
- Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah;
- Peraturan Menteri PANRB Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pola Karier Pegawai Negeri Sipil; dan
- Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1/SE/I/2021 tentang kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas dalam aspek kepegawaian.
BACA JUGA:Bawaslu Bengkulu Tegaskan Komitmen Pengawasan Pemilu dalam Konferensi Pers Pilkada 2024
BACA JUGA:Usai Pilkada 2024, Saksikan Film Guna-Guna Istri Muda, Begini Sinopsisnya
Dalam surat tersebut, Haryadi yang kini menjabat sebagai Kepala BPKD Provinsi Bengkulu, diamanahkan untuk menjalankan tugas sebagai Plh Sekda mulai 26 November 2024.
Jabatan ini dijalankan bersamaan dengan tugasnya sebagai Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Bengkulu.
Penunjukan ini diharapkan dapat memastikan keberlangsungan pelayanan administratif di tingkat Sekretariat Daerah Provinsi Bengkulu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: