782 Guru Terima DTP, Khusus yang Belum Sertifikasi

Jumat 26-06-2020,13:06 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

BENGKULU – Sebanyak 782 guru SMA/SMK/SLB se-Provinsi Bengkulu belum mendapatkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau lebih dikenal tunjangan sertifikasi. Walau demikian, para guru dengan status ASN ini tetap mendapatkan Dana Tambahan Penghasilan (DTP) atau sering disebut tunjangan non sertifikasi.

Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Bengkulu Drs. Eri Yulian Hidayat, M.Pd melalui Kabid Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Multazam didampingi Operator SIM Pembayaran Arfian Fitriadi, MM, menerangkan, ada 782 guru ASN di bawah naungan Dikbud Provinsi Bengkulu (Dikbud) mendapatkan DTP. Meliputi, 450 guru SMA, 293 guru SMK dan 29 guru SLB.

“Pencairannya hampir berbarengan dengan tunjangan profesi guru, bulan Mei lalu untuk triwulan I,” kata Arfian.
Ia menambahkan, penerima tunjangan DTP ini merupakan guru berstatus ASN yang memiliki sertifikat pendidik sehingga tidak bisa mengajukan untuk mendapatkan TPG. Untuk mendapatkan tunjangan non sertifikasi ini, guru harus mengajar 24 jam selama 1 minggu sebagai syarat wajib, seperti halnya penerima TPG. Hanya saja untuk pencairan tidak perlu harus ada Surat Keputusan (SK) penerima DTP dari kemendikbud, cukup SK kepala dinas.

“Mulai dari penginputan data guru pada dapodik sekolah masing-masing. Setelah itu berkas persyaratan disampaikan ke dikbud provinsi, bisa melalui cabdin atau langsung datang. Kemudian kita verifikasi, lengkap keluar SK kadis lalu pencairan,” beber Arfian menjelaskan proses pencairan tunjangan non sertikasi ini.

Besaran yang akan diterima sebagai tambahan penghasilan guru ASN ini, sambung Arfian, yaitu sebesar Rp 250 ribu perbulan. Sedangkan penyalurannya dilakukan tiga bulan sekali, sehingga setiap kali pencairan guru ini akan mendapatkan tambahan penghasilan sebesar Rp 750 ribu. Untuk tahun ini anggaran yang akan disalurkan dari pusat untuk DTP ini mencapai Rp 3,591 miliar.

“Penyaluran dana dari pusat ini bertahap setiap triwulan. Untuk pencairan tunjangan non sertifikasi triwulan II, kita masih menunggu dana transfer pusat. Sama halnya dengan TPG triwulan II,” demikian Arfian. (key)

Tags :
Kategori :

Terkait