ARGA MAKMUR - Ri (33) warga Kecamatan Air Napal Bengkulu Utara tersangka persetubuhan dan pencabulan anak terancam penjara 20 tahun. Ini lantaran perbuatannya yang melakukan hal tersebut pada Bunga (18) -- bukan nama sebenarnya -- yang tak lain anak tirinya sendiri.
Kapolres Bengkulu Utara AKBP Anton Setyo Hartanto, S.IK, MH melalui Kasat Reskrim AKP. Jery S Nainggolan, S.IK menuturkan, jika pelaku bukan hanya melakukan perbuatan persetubuhan melainkan juga perbuatan cabul di waktu yang berbeda. Pelaku melakukan perbuatan tersebut di rumahnya saat istri atau ibu korban tengah mencari sapi sore hari. "Kita jerat dengan pasal 82 ayat (2) lantaran pelaku ini adalah wali dari korban. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara," pungkas Kasat. (qia)Istri Cari Sapi, Bapak Setubuhi Anak Tiri
Selasa 30-06-2020,12:42 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :