Pendatang Tetap Lapor

Selasa 30-06-2020,13:49 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

PELABAI - Setiap warga Kabupaten Lebong yang menerima tamu dari luar daerah, khususnya dari zona merah wilayah terdampak .Covid-19 tetap diwajibkan melapor ke perangkat desa atau kelurahan. Begitu juga warga asli Lebong yang sudah berdomisili di luar Lebong, tetap wajib melapor ketika berkunjung ke Lebong. ‘’Walaupun diterapkan new normal nantinya, antisipasi. Covid-19 tetap dioptimalkan,'' ujar Bupati Lebong, H. Rosjonsyah, S.IP, M.Si.

Tidak hanya sampai di situ, setiap kepala desa dan lurah juga diminta koordinasi ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong, khususnya Gugus Tugas. Covid-19 ketika kedatangan orang asing. Tidak terkecuali para orangtua yang anaknya menempuh pendidikan di luar Lebong, khususnya luar Provinsi Bengkulu dimintanya proaktif melapor ke perangkat desa dan kelurahan tempatnya tinggal jika anaknya pulang ke Lebong.

''Ini semata demi menjaga Lebong dari Covid-19,'' papar Bupati.

Ia juga meminta tim Gugus Tugas Covid-19 yang bertugas menjaga pintu masuk Lebong tetap maksimal mejalankan tugas. Selain itu, selama masa pandemi setiap masyarakat yang mengalami sakit atau kondisi badannya tidak bugar diimbau segera memeriksakan diri ke Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) terdekat. Termasuk melakukan isolasi mandiri jika hasil rapid test menunjukkan gejala reaktif. ''Sama-sama kita selamatkan Lebong dari. Covid-19,'' tutur Rosjonsyah.(sca)

Tags :
Kategori :

Terkait