Pemkab Akan Sanksi ASN Beri Dukungan ke Paslon

Rabu 01-07-2020,13:37 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

KEPAHIANG – Pemerintah Kabupaten Kepahiang dengan tegas menyatakan sikap akan menindak tegas bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat dalam politik praktis. Salah satunya adalah secara terang-terangan memberikan dukungan KTP kepada bakal pasangan calon perserorangan dalam Pilkada Serentak 2020 mendatang. Diungkapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kepahiang, Zamzami Zubir, SE, MM bahwa jikalau ada ASN yang merasa sudah menyampaikan dukungan fotokopi KTP elektroniknya sebagai syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan, maka harap segera ditarik dukungan tersebut. “Jikalau nantinya memang ditemukan ada dukungan dari ASN, maka akan kita beri sanksi berupa teguran tertulis sesuai dengan aturan yang berlaku. Karena apapun aturan yang ada, maka kewajiban kita untuk memberi teguran dan peringatan,” terang Zamzami. Kendati demikian, Zamzami mengakui memang masih ada sebagian ASN yang belum mengetahui aturan mengenai larangan terlibat dalam berpolitik praktis. Bahkan selain menyampaikan dukungan fotokopi KTP, ia juga menegaskan mengenai larangan ASN untuk terlibat secara terang-terangan mendukung salah satu pasangan calon, seperti di media sosial maupun kehidupan sehari-hari. “Kita tidak melarang ASN untuk menyalurkan hak pilihnya. Namun untuk hak pilih, kan sudah ada medianya nanti pada saat waktu pencoblosan. Jadi untuk saat ini, lebih baik ASN fokus saja pada pekerjaannya sebagai abdi negara. Termasuk juga pada perangkat desa, BPD dan BUMDes, kita harapkan juga tidak terlibat dalam gerakan politik praktis,” singkatnya. (sly)

Tags :
Kategori :

Terkait