PELABAI - Bupati Lebong, H. Rosjonsyah, S.IP, M.Si mengingatkan seluruh pemerintah desa dan kelurahan bekerja profesional dalam menyalurkan bantuan bahan pangan kepada warga terdampak Covid-19. Dimintanya, bantuan benar-benar diserahkan kepada warga yang berhak menerima sesuai data yang dikeluarkan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Sosial (PMDS). Termasuk jumlah bantuan, jangan ada yang dikurangi. ‘’Jangan coba-coba permainkan data penerima bantuan Covid-19 kalau tidak mau masuk penjara. Dana untuk pembelian bantuan pangan Covid-19 yang bersumber dari APBD Kabupaten Lebong itu akan dicek oleh lembaga otoritas pemeriksa keuangan,’’ kata Bupati. Kepada para camat, Bupati berharap tidak melepas begitu saja proses pendistribusian bantuan ke pihak desa dan kelurahan. Teknisnya harus diawasi untuk memastikan tidak ada kejanggalan. Termasuk masyarakat itu sendiri, khususnya para penerima dimintanya tidak sungkan melapor ke Pemkab Lebong jika memang jumlah bantuan pangan yang diterima dikurangi. ‘’Kalau memang ada penerima yang sudah terdata di PMDS namun tidak bersedia menerima bantuan itu, jangan langsung dialihkan ke warga lain. Harus dikembalikan barangnya ke PMDS agar tidak ada tumpang tindih data penerima,’’ tegas Bupati. Sementara Kepala Dinas PMDS Kabupaten Lebong, Reko Haryanto memastikan pihaknya juga mengawasi pendistribusian bahan pangan ke penerima. Dari 12 kecamatan yang ada, pendistribusian bantuan bahan pangan baru dilaksanakan di 4 kecamatan. Sisanya akan disalurkan secara bertahap paling telat bulan ini. ‘’Kami tidak bisa membagikan bantuan pangan itu serentak karena pihak ketiga penyedia tidak bisa memasok bahan pangannya sekaligus. Yakni pihak ketiga penyedia mie instan. Per tiga hari sekali, mereka hanya bisa memasok dua ribuan dus mie instan,’’ terang Reko.(sca)
Jangan Permainkan Data Penerima Bantuan Covid
Kamis 02-07-2020,11:46 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :