BENGKULU - Tim Opsnal Satreskrim Polres Bengkulu berhasil mengamankan HI (32) warga Kelurahan Sukamerindu Kota Bengkulu lantaran diduga menjadi pelaku penggelapan sepeda motor Dandi Sastra Wijaya (22) yang merupakan rekan pelaku sendiri. Peristiwa tersebut terjadi pada tahun 2017 lalu, pelaku meminjam sepeda motor Yamaha Vixion milik korban untuk membeli tuak. Namun setelah ditunggu hingga keesokan harinya pelaku tidak kunjung kembali dan diketahui pelaku telah melarikan motor korban, sehingga korban melaporkan peristiwa tersebut ke polisi. Setelah berhasil dibekuk, pengakuan pelaku motor tersebut telah dijual pelaku di daerah Rupit Kabupaten Musi Rawas Utara Provinsi Sumatera Selatan.
"Motor saya jual dengan harga Rp 6 juta. Uangnya untuk beli minuman sisanya untuk foya-foya dan kebutuhan sehari-hari," kata pelaku, Kamis (2/7).Kronologi penangkapan pelaku sendiri berawal ketika Unit Opsnal berhasil mendapatkan informasi keberadaan pelaku di Kota Bengkulu. Setelah melakukan penyelidikan kemudian Tim Opsnal yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Bengkulu, AKP. Yusiady dan Kanit Pidum Polres Bengkulu, Ipda. Ayang Putra Pratama langsung mengamankan terduga pelaku pada Rabu (1/7) sore. "Pelaku berhasil kita amankan di tempat kerjanya di kawasan Pasar Minggu Kota Bengkulu. Setelah kita amankan pelaku kemudian kita bawa ke Polres Bengkulu untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut," terang Kasat Reskrim Polres Bengkulu, AKP. Yusiady. Dari tangan pelaku, berhasil diamankan 1 unit STNK sepeda motor milik korban. Sementara itu untuk sepeda motor yang telah dijual pelaku pihak Polres Bengkulu akan segera melakukan koordinasi dengan kepolisian wilayah setempat. (tok)