Perangkat Desa Jangan Berpolitik Praktis

Sabtu 04-07-2020,11:46 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

  PELABAI – Menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 9 Desember, seluruh kepala desa (kades) dan perangkatnya diingatkan tidak berpolitik praktis. Dalam artian tidak terlibat dalam aktivitas partai politik (parpol). Termasuk tidak memberikan dukungan secara nyata terhadap pasangan calon (paslon) jalur perseorangan. ‘’Apalagi sampai menjadi pengurus parpol, jelas sangat diharamkan. Itu sudah diatur dalam pasal 29 huruf g Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa,’’ kata Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lebong, Jefrriyanto, SP, M.Pd. Tidak dipungkirinya, kedudukan kepala desa beserta perangkat rawan dimanfaatkan oknum dalam pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu). Buktinya, Bawaslu masih menemukan beberapa perangkat desa yang menjadi pendukung bakal paslon bupati dan wakil bupati Lebong jalur perseorangan. Itu terungkap berdasarkan hasil verifikasi faktual (vertual) yang digelar Panitia Pemungutan Suara (PPS) wilayah Pelabai dan Kecamatan Lebong Tengah. ‘’Tugas kepala desa dan perangkat adalah menjalankan pemerintahan desa guna terselenggaranya pembangunan demi kesejahteraan masyarakat desa. Bukan berpolitik praktis karena tidak sesuai dengan tupoksinya,’’ jelas Jeffriyanto. Atas temuan itu, Su, Kasi Pelayanan Desa Sukau Datang, Kecamatan Pelabai yang namanya terdaftar sebagai pendukung Armansyah-Masropen memastikan menarik dukungannya. Di hadapan PPS yang melakukan vertual, ia mengaku tidak lagi memberikan dukungan terhadap bakal paslon bupati dan wakil bupati Lebong itu. Sementara beberapa perangkat desa lainnya mengaku namanya dicatut.(sca)

Tags :
Kategori :

Terkait