Sudah Penyidikan, Tinggal Tentukan Tersangka, Korupsi DD Tebat Pacur

Sabtu 04-07-2020,12:56 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

ARGA MAKMUR – Polres Bengkulu Utara tinggal melakukan gelar perkara dan menetapkan siapa tersangka kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) Tebat Pacur Kecamatan Kerkap 2017-2018 yang merugikan negara Rp  355 juta. Polisi tak perlu lagi menunggu 60 hari untuk pengembalian kerugian negara.

Kini kasus tersebut sudah masuk dalam tahap penyidikan dan polisi hanya tinggal melakukan pemanggilan saksi untuk menentukan siapa tersangka kasus tersebut.

Kapolres Bengkulu Utara AKBP. Anton Setyo Hartanot, S.IK, MH melalui Kasat Reskrim AKP. Jery S Nainggolan, S.IK menuturkan jika perkara ini sudah masuk dalam tahap penyidikan. Polisi sudah menemukan dua alat bukti yang cukup terkait dugaan terjadinya tindak pidana korupsi.

“Kita sudah memiliki dua alat bukti yang cukup, termasuk diantaranya hasil audit kerugian negara,” kata Kasat.

Ia juga tak menampik hasil audit tersebut mendukung proses penyidikan yang memang sudah menemukan beberapa kejanggalan dan potensi terjadi kerugian negara. Terutama beberapa pekerjaan fisik yang diduga fiktif dan tidak sesuai volume.

“Kita melakukan penyeidikan terkait dua tahun anggaran pelaksanaan Dana Desa, 2017-2018. Dua tahun tersebut yang kita minta untuk dilakukan audit,” katanya.

Polisi belum bisa menentukan kasus ini apakah akan menyeret tersangka tunggal atau lebih dari satu orang. Hal ini akan tergantung dari proses penyidikan yang kini tengah dijalankan polisi dan hasil gelar perkara.

“Mengenai berapa tersangkanya nanti akan kita tentukan dalam gelar perkara dan sesuai hasil penyidikan. Sementara belum bisa kita tentukan,” pungkas Kasat. (qia)

Tags :
Kategori :

Terkait