Masuk Kantor, ASN Wajib Pakai Masker

Sabtu 04-07-2020,15:06 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

KOTA MANNA – Mempertahankan kembalinya Kabupaten Bengkulu Selatan (BS) pada zona hijau, Pemkab BS menegaskan pada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ada di Pemerintahan Daerah BS wajib pakai masker dan cuci tangan sebelum masuk kantor. Ini dilakukan Pemkab BS, usai BS kembali ke zona hijau. Ini karena, delapan pasien Covid-19 di BS dinyatakan sembuh. Sehingga baik di pemerintahan maupun swasta, Pemkab BS melalui Tim Gugus Tugas menginstruksikan  pakai masker serta cuci tangan sebelum masuk ruang kerja. Penerapan ini sudah mulai dilakukan Pemkab BS di kantor bupati. Setiap ASN dan siapapun itu kalau masuk kantor wajib pakai masker dan cuci tangan. Kalau tidak, Satpol PP yang berjaga akan menegur dan bila masih nekat menerobos, akan disanksi. Wakil Bupati BS H Rifa’I Tajudin, S.Sos mengajak seluruh ASN di lingkup OPD pemerintahan BS dapat menerapkan aturan yang telah dikumandangkan oleh bupati yakni dengan menerapkan pola 3B bemasker, bejauhan dan bebasuh tangan. Sedangkan untuk memasuki setiap kantor dan ruang kerja diwajibkan pakai masker, untuk menghindari penyebaran corona. ‘’ASN di BS ribuan, jadi kita tidak tahu dari mana perjalanan mereka ini. Jadi kalau masuk kantor wajib memakai masker dan cuci tangan,” ajak wabup. Lebih lanjut dikatakan hingga saat ini Kabupaten BS masih tetap bertahan status daerah hijau usai seluruh pasien Covid sembuh. Tapi dia tetap akan melakukan pengawasan terhadap masyarakat melalui tim Satpol PP serta Tim Gugus terutama di tempat keramaian. ‘’Meski beberapa acara telah dibolehkan seperti pesta pernikahan, tapi tetap dengan buku panduan yang telah disebarkan bupati,’’ ujar wabup.(tek)

Tags :
Kategori :

Terkait