BENGKULU – Mantan karyawan PT. JOP, Ufa Facrukrozy (56) melapor ke Polda Bengkulu. Hal ini berkaitan dengan dugaan iuran Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan dari Maret 2018-Oktober 2019 selama ia masih aktif bekerja di PT JOP, tidak dibayarkan ke pihak BPJS.
Kepada Rakyat Bengkulu Jumat (3/7), warga Jalan Enggang Kelurahan Cempaka Permai ini menceritakan, hal ini diketahui saat ia memasuki masa pensiun dari perusahaan PT JOP yang bergerak di bidang pertanian karet. Saat pensiun, Rozy—sapaan akrabnya, berniat untuk mengecek saldo JHT dan tabungannya di kantor BPJS Ketenagakerjaan Bengkulu yang selama ini dibayarnya melalui pemotongan gaji. Namun saat Rozy mendatangi kantor BPJS, ia terkejut saat melihat print out ternyata dari bulan Maret 2018 hingga Oktober 2019 bertepatan dengan pensiunnya, iuran JHT tidak dibayarkan oleh pihak perusahaan. “Kan di slip gaji tercantum kalau setiap bulan, gaji kita dipotong untuk pembayaran BPJS Ketenagakerjaan,” jelasnya. Ditambahkanya, hal serupa juga dialami tiga karyawan lainnya yang juga sudah pensiun. “Karyawan di perusahaan itu ada sekitar 150 orang, saya kira hampir semua mengalami yang seperti ini,” ungkapnya. Masih dikatakan Rozy, sebelum melapor ke Polda Bengkulu sudah ada upaya yang dilakukanya untuk menyelesaikan persoalan tersebut, namun selama ini belum juga menemukan titik temu. Maka ia memutuskan menempuh jalur hukum. “Sebelumnya kita sudah mendatangi Disnaker Provinsi dan sudah dijadwalkan petemuan dengan pihak PT tapi pihak PT tidak datang, dan kita disarankan oleh Disnaker untuk ke PHI, kita merasa ini bukan masalah administrasi ini kan penggelapan makanya kita milih melapor ke Polda Bengkulu,” tutupnya. (wij)Diduga 10 Bulan Iuran BPJS Ketenagakerjaan Tak Dibayar, Pensiunan Lapor Polda
Sabtu 04-07-2020,15:43 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :