BENGKULU – Tahun ajaran baru dimulai Senin (13/7). Apakah kegiatan belajar mengajar (KBM) kembali dilakukan tatap muka atau kembali belajar dari rumah, sampai saat ini Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Bengkulu belum bisa memastikannya. Keputusannya masih menunggu instruksi langsung dari pemerintah pusat melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Plt. Kadis Dikbud Provinsi Bengkulu, Eri Yulian Hidayat, M.Pd, menerangkan tahun ajaran baru jika merujuk pada kalender akademik dimulai Senin (13/7). Namun sampai saat ini surat edaran dari Mendikbud terkait aktivitas belajar kembali normal atau masih belajar dari rumah, belum ada. Sehingga pihaknya belum bisa memastikan apakah sekolah akan dibuka seperti semula sebelum ada wabah Covid-19 atau tidak.“Sampai sekarang belum ada instruksi, belajar seperti biasa atau tetap dari rumah. Kita juga tidak berani berkomentar lebih kalau belum ada instruksi atau surat edaran,” ujar Eri.Meskipun sampai saat ini belum ada surat edaran resmi terkait aktivitas belajar kembali seperti biasa, namun menurut Eri, Dinas Dikbud Provinsi sudah mengantisipasi dengan meminta sekolah mulai menyiapkan dan menerapkan protokol kesehatan di masa pandemi. Mulai dari penyediaan tempat cuci tangan atau hand sanitizer, pemeriksaan suhu tubuh sebelum masuk ke lingkungan sekolah, dan tetap menghindari kerumunan. “Kalau memang ada instruksi masuk, kita sudah siap. Sekolah sudah kita minta menyiapkan sejak jauh-jauh hari untuk menerapkan protokol kesehatan,” tegas Eri. Sementara itu terkait pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jalur zonasi, terang Eri, tidak ada jadwal perpanjangan pendaftaran. Sesuai jadwal pendaftaran, PPDB zonasi akan ditutup Senin (6/7). Sedangkan pendaftaran ulang di SMA dimulai 9-11 Juli setelah diumumkan tanggal 8 Juli, dan pendaftaran ulang SMK lebih dulu dimulai tanggal 6-11 Juli. “Bagi SMA negeri yang daya tampungnya masih ada, bisa menerima siswa di luar zonasi sekolah tersebut. Itu kalau setelah pendaftaran zonasi masih ada siswa belum mendapatkan sekolah,” terang Eri. Eri menambahkan untuk pendaftaran ulang ini dikarenakan siswa harus membawa langsung persyaratan ke sekolah, maka sekolah sudah diingatkan untuk mempersiapkan hal tersebut dengan mentaati protokol kesehatan di masa wabah Covid-19. “Hindari kerumuman, tetap menjaga jarak dengan membatasi jumlah yang datang per hari. Juga harus menggunakan masker dan mencuci tangan sebelum masuk lingkungan sekolah,” tegas Eri. Seragam Baru Memasuki tahun ajaran baru, siswa baru biasanya diminta untuk membeli berbagai jenis seragam. Namun di tengah kondisi pandemi Covid-19 ini, Dinas Pendidikan Kota Bengkulu mengingatkan agar SD/SMP belum perlu menginstruksikan siswa baru untuk membeli seragam. “Sekarang ini sekolah belum masuk, masih belajar di rumah. Belum tahu juga masuknya kapan. Jadi kita minta sekolah agar belum perlu menyuruh siswa barunya membuat seragam,” kata Kepala Dinas Dikbud Kota Bengkulu Rosmayetti. Rosmayetti juga mengingatkan kepada sekolah untuk tidak mengkoordinir pembuatan seragam sekolah. Baik itu seragam merah putih/biru putih, batik, muslim, olahraga atau lainnya. Pembuatan seragam harus melalui kesepakatan bersama dan tanpa harus dikoordinir oleh pihak sekolah. Bagi orangtua/wali murid tidak mampu jangan dipaksakan untuk membeli seragam baru. “Seragam belum perlu dibuat. Kita akan telusuri kalau masih ada sekolah yang sudah meminta siswa barunya untuk membuat seragam,” tegasnya. Terpisah, anggota Komisi III DPRD Kota Bengkulu Jaya Marta sangat menyayangkan apabila ada sekolah yang mengharuskan siswa barunya membeli seragam baru di tengah kondisi pandemi Covid-19 ini. Karena adanya wabah ini berdampak pada seluruh sektor, termasuk perekonomian masyarakat. Sehingga apabila siswa baru diharuskan membeli berbagai jenis seragam sekolah tentu akan semakin memberatkan beban orangtua/wali. “Itu kebiasaan sekolah mengharuskan pakaian seragam di tahun ajaran baru, itu kebiasaan saja. Menjadi tidak wajib di tengah kondisi sekarang karena kondisi Covid ini berdampak pada semua,” tandasnya. Menurutnya, bila seragam lama masih bisa digunakan dan memenuhi syarat maka jangan dipaksakan siswa untuk membeli seragam baru. Siswa baru bisa saja menggunakan seragam punya kakak tingkat atau saudaranya yang sudah lulus sepanjang masih memenuhi syarat seragam. Apabila sekolah memaksakan pembelian seragam, maka sekolah tersebut bisa mendapatkan masalah karena dapat dianggap memberatkan orangtua/wali pada masa pandemi seperti saat ini. “Saya tidak sepaham kalau ada sekolah-sekolah mengharuskan pakai seragam baru. Mampu atau tidak mampu kalau dia tidak mau jangan dipaksakan untuk sekarang ini,” harap Jaya. (key)