Bakal Paslon Wajib Sampaikan LHKPN

Senin 06-07-2020,11:34 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

BENGKULU - Bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang ingin maju dalam pilkada, wajib menyampaikan bukti Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Hal itu dilampirkan dalam berkas pendaftaran calon saat mendaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU) nanti.

Komisioner KPU Provinsi Bengkulu, Eko Sugianto, SP, M.Si mengatakan dalam aturannya sudah sangat jelas bakal paslon yang akan mendaftar nanti melampirkan LHKPN, baik calon gubernur dan calon wakil gubernur maupun calon bupati dan calon wakil bupati. “Jadi LHKPN itu bagian item dari persyaratan dalam pencalonan. Maka itu wajib nantinya disampaikan oleh pasangan calon  yang akan maju pilkada,” ujar Eko.

Menurut Eko, aturan penyerahan LHKPN ini bertujuan untuk mencegah potensi tindakan yang menjurus kepada korupsi yang dilakukan oleh bakal paslon. "Bakal paslon yang mendaftar harus mengetahui ini, karena kelengkapan syarat administrasi menjadi bagian penting,” kata Eko.

Eko juga menegaskan, pemberlakuan penyerahan LHKPN memang diberlakukan di tiap pelaksanaan pilkada. “Nanti kita akan berkoordinasi dengan KPK. KPU akan melakukan verifikasi berkas pencalonan dengan sangat ketat,” jelasnya. (new)

Tags :
Kategori :

Terkait