BENGKULU – Seorang pemuda berinisial YS (23), warga Kelurahan Kandang Kecamatan Kampung Melayu harus meringkuk di sel tahanan Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Pulau Baai, lantaran aksi nekatnya mencuri uang tunai dan handphone (HP) milik kakak iparnya sendiri, Riska (27) warga Kelurahan Sumber Jaya.
Peristiwa pencurian pada 2 Juli 2020 sekitar pukul 16.00 WIB. Saat itu YS bertandang ke rumah sang kakak dengan modus berpura-pura meminjam charger handphone. Namun, karena suasana sedang sepi dia pun memanfaatkan situasi tersebut dengan masuk ke dalam kamar korban. Uang sebesar Rp 2,3 juta beserta dengan HP Samsung lipat yang disimpan di dalam tas yang diletakkan di dalam lemari diembat lalu dibawa kabur. "Modusnya berpura-pura meminjam charger HP," jelas Kapolres Bengkulu AKBP. Pahala Simanjuntak, S.IK didampingi Kepala KSKP Pulau Baai Iptu Ayu Tiara Dita, STK melalui Ps. Paur Humas Bag Ops. Aipda Widodo, Senin (6/7). Atas kejadian itulah korban kemudian melapor ke KSKP dan dari penyelidikan akhirnya YS berhasil dibekuk anggota untuk proses hukum lebih lanjut. (zie)Modus Pinjam Charger, Adik Ipar Gasak HP dan Uang Rp 2,3 Juta
Senin 06-07-2020,12:30 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :