Pemkot Bengkulu: Pendaftaran Sertifikat Halal Gratis Bagi Pelaku UMKM
Pendaftaran sertifikat halal dikalahkan Pemkot Bengkulu gratis bagi pelaku UMKM.--ANTARA
BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu, Provinsi Bengkulu membuka pendaftaran gratis bagi pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) di wilayah tersebut untuk membuat sertifikat halal.
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Bengkulu Eddyson di Bengkulu, Kamis, menyebutkan bahwa hingga saat ini ada delapan pelaku usaha kuliner UMKM yang mendaftar untuk mendapatkan sertifikat halal.
"Universitas Bengkulu (Unib) juga sudah membuka pendaftaran sertifikat halal bagi UMKM, khususnya pelaku usaha kuliner. Namun, hingga saat ini, baru delapan yang mendaftar. Padahal, sertifikasi halal ini sangat penting sebagai jaminan kepada konsumen bahwa produk makanan mereka telah memenuhi standar halal," ujar dia.
Ia menyebutkan untuk proses pendaftaran sertifikat halal dapat dilakukan secara daring dengan mengisi data pada formulir https://forms.gle/54ckGqHEBZ5bwp7r7
BACA JUGA:Dinkes Kota Bengkulu Canangkan Seluruh Puskesmas Terapkan PPK BLUD
BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Dukung Inpres Optimalisasi Program Jaminan Sosial
Namun, jika masyarakat mengalami kesulitan melalui daring, maka dapat mendatangi dan berkoordinasi dengan pihak Dinas Koperasi dan UKM Kota Bengkulu.
Eddyson menjelaskan meskipun pengajuan sertifikat halal gratis, namun, prosesnya memerlukan waktu yang cukup panjang yaitu membutuhkan enam bulan hingga satu tahun, sebab melibatkan berbagai tahapan, termasuk uji produk.
Sementara itu, untuk pendaftaran program sertifikat halal gratis tersebut hingga 2026, namun jika hingga batas waktu yang ditentukan pelaku usaha tidak memenuhi kewajiban ini, maka akan dikenai sanksi tegas.
"Seandainya dalam dua tahun ke depan masih ada pelaku usaha yang belum memiliki sertifikat halal, terutama di sektor kuliner, maka produk mereka akan disegel. Untuk itu, kami imbau agar segera mengurus sertifikasi halal," terang dia.
BACA JUGA:Plh Sekda Bengkulu Haryadi Pantau Pilkada di Bengkulu Utara, Ajak Masyarakat Jaga Kedamaian
BACA JUGA:Berlian Utama Harta Berikan Suara di TPS 03, Apresiasi Antusiasme Masyarakat dalam Pilkada 2024
Lanjut Eddyson, dengan adanya sertifikat halal dapat memberikan berbagai manfaat, baik bagi pelaku usaha maupun konsumen, selain menjadi jaminan bagi konsumen muslim.
Tetapi juga dapat meningkatkan kepercayaan pembeli, memperluas pasar, dan membantu UMKM bersaing hingga ke tingkat internasional.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: