Tim Ahli Kehutanan Cek Tangkapan Kayu

Selasa 07-07-2020,12:39 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

BINTUHAN – Untuk memastikan ukuran dan jenis kayu hasil tangkapan Unit Tipiter Sat Reskrim Polres Kaur, Senin (6/7) tim ahli dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Bengkulu diketuai Harnodianto, melakukan pengecekan barang bukti tersebut. Hasilnya, kayu sejumlah 214 balok itu jenisnya ada dua macam, krungi dan manggris.

Untuk jenis krungi ada tiga ukuran, terdiri atas 193 batang balok kayu. Sementara untuk kayu manggris hanya satu ukuran sebanyak 21 batang. Dari hasil pemeriksaan kayu-kayu tersebut bukan dari hasil budidaya. Kuat dugaan diambil dari kawasan Hutan Lindung (HL) yang ada di Kabupaten Seluma. Indikasi ini diperkuat asal kedua tersangka, yaitu SM merupakan warga Desa Rantau Panjang, Kabupaten Seluma dan SB, warga Kelurahan Kampung Baru, Kabupaten Bengkulu Selatan.

Pemeriksaan yang dilakukan penyidik Tipidter Polres Kaur, kedua tersangka tidak bisa menunjukan dokumen asal kayu. Kayu tersebut diangkut tanpa izin dari pejabat yang berwenang. Sehingga diamankan anggota Polres Kaur pada Sabtu (4/7) malam lalu. Selain dua tersangka yang saat ini sudah ditahan, polisi juga mengamankan kayu sebanyak 8,9 meter kubik atau sejumlah 214 batang. Serta truk pengangkut kayu nopol BD 8424 BL.

“Untuk melengkapi berkas perkara kita memerlukan ahli. Sehingga dapat dipastikan jenis dan kubikasi kayu tersebut. Kita pastikan kalau kayu ini berasal dari hutan lindung, karena tidak ada izin yang sah dari pejabat berwenang,” kata Kapolres Kaur AKBP. Puji Prayitno, S.IK didampingi Kasat Reskrim Iptu. Pedi Setiawan dan Kanit Tipiter Aipda Jumidil. (cik)

Tags :
Kategori :

Terkait