BENGKULU - Setelah melakukan pemanggilan terhadap Ketua Real Estate Indonesia (REl) Bengkulu, Taman sebagai saksi terkait dugaan korupsi jual beli lahan hibah Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu, Selasa (7/7) pagi, kembali melakukan pemanggilan terhadap mantan anggota DPRD Kota Bengkulu yang juga sebagai mantan Ketua Pansus Aset, Heri Ifzan.
Usai dilakukan pemeriksaan selama kurang lebih 2 jam, mantan Ketua Pansus Aset tersebut menyebutkan kedatangan dirinya ke Kejari guna memenuhi panggilan untuk dimintai keterangan sebagai saksi."Kita penuhi panggilan sebagai saksi terkait dugaan kasus jual beli aset lahan Pemkot. Berdasarkan rapat Pansus, lahan 62,9 hektare tersebut ialah aset milik Pemkot sesuai dokumen-dokumen yang ada," ungkapnya, Selasa (7/7).Pada lahan seluas 62,9 hektare dibebaskan oleh tim 9 tahun 1995 lalu. Saat itu lahan tersebut dibeli menggunakan APBD Pemkot Bengkulu tahun 1995 sebesar Rp 150 juta. Awalnya tujuan lahan tersebut dibebaskan untuk dibangun perumahan ASN Pemkot Bengkulu, luas lahan yang dibangun perumahan ASN sekitar 12 hektare, dengan jumlah rumah yang dibangun mencapai sekitar 610 unit. Kemudian tahun 2015, oknum masyarakat tidak bertanggung jawab menjual lahan seluas 8,6 hektare kepada pengembang perumahan. Diduga lahan tersebut dijual mulai dari Rp 150 juta sampai Rp 500 juta. Saat ini lahan seluas 8,6 hektare sudah berdiri perumahan. Dalam kasus dugaan jual beli lahan milik Pemerintah Kota Bengkulu seluas 8,6 hektare ini penyidik telah memeriksa puluhan saksi. Sementara untuk nilai kerugian negara hasil audit BPKP Bengkulu saat ini sudah dikantongi oleh penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bengkulu, penyidik juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah tempat. (tok)