Kepala Daerah dan Dewan Harus Cuti, Ikut Kegiatan Kampanye Paslon

Rabu 08-07-2020,11:16 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

BENGKULU - Walaupun dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak kali ini tidak ada kegiatan kampanye akbar terbuka, namun bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah maupun anggota DPD, DPR dan DPRD tetap harus mengambil cuti bila ikut kegiatan kampanye pasangan calon (paslon) kepala daerah yang maju dalam Pilkada. Sebab jika dilanggar ada sanksinya sesuai Peraturan KPU tentang Kampanye Pilkada baik administratif maupun pidana.

Komisioner KPU Provinsi Bengkulu, Eko Sugianto, SP, MSi menegaskan, bagi anggota dewan maupun kepala daerah yang ingin ikut dalam kegiatan kampanye pasangan calon (paslon) nantinya itu wajib melakukan cuti. Sebagaimana dimaksud cuti tersebut untuk anggota dewan kota/provinsi bisa sampaikan ke pimpinannya masing-masing yang kemudian surat itu disampaikan ke KPU setempat.

“Jadi meski dalam Pilkada kali ini tidak ada kampanye akbar, namun aturan cuti tersebut tetap berlaku.  Sebab untuk cuti itu apabila kepala daerah maupun dewan ikut kampanye kegiatan paslon yang mereka dukung. Karena cuti ini diberlakukan untuk menghindari pemanfaatan fasilitas negara yang ada,” terang Eko.
Selain itu menurut Eko, bila ada anggota dewan ataupun kepala daerah yang menjadi tim kampanye paslon itu terbukti menggunakan fasilitas negara saat kampanye berlangsung namun tidak cuti itu merupakan perbuatan melanggar yang akan ditindak sesuai ketentuan yang ada.

“Jadi paslon nantinya agar tidak lupa mengingatkan parpol pengusung dan tim kampanyenya apabila ada anggota dewan ataupun kepala daerah ingin ikut dalam kegiatan kampanye segera menyampaikan surat izin cuti itu dengan ketentuan yang ada kepada KPU setempat,” ungkapnya.

Bahkan lanjut Eko, bahwa KPU provinsi beserta jajaran akan terus berkoordinasi nantinya dengan tim kampanye masing-masing paslon untuk memastikan tidak ada dewan yang tidak cuti dijadikan juru kampanye paslon peserta.

Bahkan pihaknya juga meminta Bawaslu dan jajaran tidak lengah untuk mengawasi dewan tak cuti yang jadi tim juru kampanye. Termasuk parpol pengusung serta masyarakat, diharap memberitahukan KPU dan Bawaslu jika menemukan kasus tersebut.

“Yang jelas jika ingin terlibat dalam kegiatan kampanye paslon peserta Pilkada tingkat kabupaten maupun Pilgub, mau tidak mau dewan harus cuti yang artinya harus siap melepas semua fasilitas negara yang melekat padanya,” jelasnya. (new)

Tags :
Kategori :

Terkait