Akreditasi Ulang Tiga Puskesmas, Ditunda

Rabu 08-07-2020,13:06 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

PELABAI – Tiga Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) di Kabupaten Lebong yang harus diakreditasi ulang tahun ini, hingga Selasa (7/7) belum dinilai. Soalnya Tim dari Komisi Akreditasi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (KAFKTP) belum bisa turun ke daerah lantaran status pandemi Covid-19. ''Kemungkinan besar akreditasinya tetap dilakukan tahun ini, namun kapan waktu persisnya masih menunggu kepastian dari Kementerian Kesehatan,'' ujar Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Lebong, Rachman, SKM, M.Si. Tiga puskesmas yang akan diakreditasi ulang, Puskesmas Lemeu Pit, Puskesmas Sukau Rajo dan Puskesmas Topos. Ketiganya harus diakreditasi ulang bukan karena akreditasinya bermasalah.Tapi sudah menjadi ketentuan setiap puskesmas harus diakreditasi per tiga tahun. '’Akreditas itu semacam ujian bagi puskesmas yang intinya untuk memastikan apakah puskesmas layak atau tidak memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat,'' terang Rachman. Walaupun belum ada kepastian waktunya, ia minta ketiga puskesmas itu tetap menyiapkan diri. Kalaupun nantinya akreditasi tetap dilaksanakan, puskesmas bersangkutan sudah siap sehingga hasil akreditasi tetap maksimal. Bahkan diharapnya hasil akreditasinya meningkat. ''Jika sebelumnya terakreditasi tingkat dasar, setidaknya bisa naik menjadi madya,'' jelas Rachman. Dinkes Lebong telah menjalin kerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Bidang Kesehatan melalui memorandum of understanding (MoU) di seluruh puskesmas yang ada di Lebong. Sementara salah satu syarat bagi puskesmas bisa menjalin kerja sama dengan BPJS kesehatan adalah akreditasi. Setiap peserta BPJS Kesehatan hanya berhak mendapatkan pelayanan pengobatan gratis di puskesmas yang ada kerja sama dengan BPJS. ''Makanya akreditasi itu wajib bagi puskesmas,’’ demikian Rachman.(sca)

Tags :
Kategori :

Terkait