Gelapkan dan Gadai Motor Teman, Buruh Bangunan Dipenjara

Rabu 08-07-2020,14:49 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

BENGKULU - Nu (35) seorang buruh bangunan terpaksa dibekuk Tim Buser Polsek Kampung Melayu lantaran nekat menggelapkan sepeda motor milik temannya, Radiman (56) warga Jalan Setia Negara Kelurahan Kandang Mas pada 13 Februari 2020 lalu. Kapolsek Kampung Melayu AKP. Dodi Cahyadi melalui Kanit Reskrim Polsek Kampung Melayu Ipda Hengki HR menuturkan, tersangka Nu ditangkap Selasa (7/7) malam di kediamannya tanpa perlawanan berarti. Selanjutnya, yang bersangkutan langsung dibawa ke Mapolsek guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Penangkapan dilakukan menindaklanjuti laporan korban bahwa sepeda motor APV KTM Nopol BD 7611 AM, setelah beberapa hari dipinjam, bukannya dikembalikan malah digadaikan kepada orang lain sebesar Rp 700 ribu. Itu dilakukan Nu yang sudah ditetapkan tersangka ini tanpa sepengetahuan dan seizin korban. Atas kejadian itulah, korban harus mengalami kerugian mencapai Rp 3 juta. "Yang bersangkutan ditangkap di kediamannya tanpa perlawanan," ungkap Hengki, Rabu (8/7). (zie)

Tags :
Kategori :

Terkait