BENGKULU - KPU RI menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) terbaru Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Dalam PKPU tersebut berbeda dengan PKPU sebelumnya yang melarang kegiatan kampanye umum terbuka. Namun dalam PKPU ini, KPU memperbolehkan kampanye terbuka dengan tetap berpedoman pada protokol kesehatan dalam penanganan Covid-19. Komisioner KPU Provinsi Bengkulu, Darlinsyah, SP, M.Si menjelaskan dalam PKPU yang baru saja terbit tersebut, pada pasal 63 dan pasal 64, kegiatan yang tidak melanggar larangan kampanye seperti rapat umum, kegiatan terbuka pentas seni, konser musik, kegiatan olahraga, perlombaan kegiatan sosial peringatan hari ulang tahun partai politik. “Meskipun diperbolehkan namun dengan beberapa catatan yang harus diikuti dengan berpedoman protokol kesehatan. Seperti kegiatan kampanye terbuka itu di wilayah tempat yang tidak ada kasus Covid-19, serta kapasitasnya terbatas dengan jumlah peserta yang hadir paling banyak 50 persen dari kapasitas ruang terbuka dengan jaga jarak paling kurang satu meter antarpeserta rapat umum. Namun diutamakan menggunakan media daring,” papar Darlinsyah. Sedangkan untuk kegiatan debat terbuka paslon, dijelaskan Darlin, kegiatannya tidak mengundang orang secara umum. Namun hanya dihadiri oleh paslon, anggota tim kampanye terbatas, anggota KPU provinsi/kota/kabupaten, dan Bawaslu provinsi/kota/kabupaten sesuai wilayah kerja. “Dengan catatan menerapkan ketat protokol kesehatan. Siaran dapat dilakukan secara tunda oleh lembaga penyiaran publik atau lembaga penyiaran swasta, dan apabila siaran langsung tidak dapat dilakukan,” bebernya. Darlin menambahkan pilkada serentak yang akan dilaksanakan 9 Desember mendatang, tahapan-tahapan masa kampanye dijadwalkan 26 September sampai 5 Desember 2020. “Masa kampanye Pilkada 2020 ini lebih singkat waktunya dari tahun sebelumnya yakni hanya 71 hari. Dilanjutkan masa tenang dan tanggal 9 Desember 2020 dilakukan pemungutan suara, selanjutnya penghitungan dan rekapitulasi suara di tingkat masing-masing PPS dan PPK. Setelah itu tahapan akhirnya pleno di tingkat KPU nantinya,” jelasnya. (new) PKPU Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) BAB VI KAMPANYE Pasal 63 (1) Kegiatan lain yang tidak melanggar larangan Kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf g dapat dilaksanakan dalam bentuk:KPU Perbolehkan Kampanye Terbuka, Khusus Daerah Tanpa Kasus Covid-19
Kamis 09-07-2020,13:01 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :