BENGKULU – Kasus percaloan penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), dengan korbannya Kartika Yudha (35), warga Perumahan Bumi Rafflesia RT 20 Kelurahan Jalan Gedang, dengan kerugian Rp 250 juta, sampai saat ini masih terus bergulir.
Dimana diketahui, dalam kasus ini Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bengkulu sudah menetapkan dua tersangka yakni Su (74) warga Jalan Soekarno Hatta 12 Kelurahan Anggut Atas dan DL (35) honorer di salah satu rumah sakit, warga Jalan Sadang 1 Kelurahan Lingkar Barat. Diketahui kedua tersangka dalam penipuan CPNS di Kementerian Pertahanan (Kemenhan), dilakukan tahun 2015 silam. Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Sudarno, SE, MH mengatakan, kasus tersebut masih terus bergulir. Perkembangan sejauh ini masih dalam pengejaran anggota. “Kita usahakan dalam waktu dekat, satu pelaku lainnya akan berhasil kita amankan. Saat ini masih dalam pengejaran,” ujar mantan Kapolres Kepahiang ini. Sekadar mengingatkan, Su (74) harus meringkuk dalam sel Polda Bengkulu. Ia diamankan Rabu (1/7) dini hari sekitar pukul 00.15 WIB, dan sedangkan DL (35) diamankan di tanggal yang sama pada siang harinya Sebagaimana diberitakan Rakyat Bengkulu, kasus ini berawal dari laporan Kartika Yudha, Kamis (28/5) lalu. Dia mengaku telah ditipu ratusan juta rupiah. Bermula ia dijanjikan oleh Su bisa lulus CPNS di Kementerian Pertahanan (Kemenhan). Waktu itu tahun 2015. Adapun syarat untuk lulus, Kartika harus menyetor sejumlah uang pelicin. Korban bersedia, dan memenuhi permintaan Su. Total uang yang sudah diserahkan korban Rp 250 juta. Namun sayangnya, ternyata janji Su tidak terbukti. Korban tidak lulus, dan uangnya pun tak kembali. Alhasil korban pun melaporkan kejadian ini ke Polda Bengkulu. (wij)Satu Calo CPNS Masih Diburu
Sabtu 11-07-2020,10:10 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :