Polisi Tetapkan Dua Tersangka Penyerangan Terhadap Polisi

Sabtu 11-07-2020,13:26 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

BENGKULU - Polres Bengkulu telah menetapkan dua orang tersangka penyerangan terhadap anggota polisi Polsek Gading Cempaka beberapa waktu lalu. Keduanya ialah Salli Saputra serta Rensi warga kelurahan Lingkar Timur Kecamatan Singaran Pati Kota Bengkulu. Kasat Reskrim Polres Bengkulu, AKP Yusiady menjelaskan, kedua pelaku memiliki peran berbeda. Salli melakukan penyerangan terhadap anggota Polsek Gading Cempaka pada saat anggota tersebut bertugas, sedangkan Rensi yang merupakan pacar dari tersangka Salli turut serta membantu Salli saat kejadian.

"Perkembangan kasusnya saat ini kita sudah menetapkan 2 orang tersangka yang melakukan perlawanan kepada petugas yang sedang melakukan tugasnya," ungkap Kasat, Sabtu (11/7).
Diketahui sebelumnya, peristiwa berawal saat anggota tim Opsnal Polsek Gading Cempaka akan melakukan penangkapan terhadap Salli yang terlibat perkara pencurian, namun saat dilakukan penggerebekan pelaku melawan petugas dengan cara menusuk bagian kaki dan lengan anggota tim Opsnal Polsek Gading Cempaka tersebut. Setelah sempat bersembunyi dan dibantu oleh tersangka Rensi, dalam tempo waktu 6 jam setelah melakukan penusukan, Salli berhasil diamankan Tim Gabungan Satreskrim Polres Bengkulu dibantu Jatanras Polda Bengkulu. Dari tangan pelaku polisi juga mengamankan sepucuk senjata api diduga milik anggota kepolisian yang sempat dirampas dan dibawa kabur oleh tersangka. (tok)
Tags :
Kategori :

Terkait