Pemkot Bengkulu Buka 2.394 Formasi PPPK Tahap Kedua, Kesempatan Besar bagi Tenaga Non-ASN
Pemkot Bengkulu Buka 2.394 Formasi PPPK Tahap Kedua, Kesempatan Besar bagi Tenaga Non-ASN--Foto Antaranews.com
BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu kembali membuka pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap kedua untuk tahun anggaran 2024.
Sebanyak 2.394 formasi disiapkan bagi tenaga Non-Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memenuhi syarat.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bengkulu, Achrawi menjelaskan bahwa alokasi formasi ini telah ditetapkan berdasarkan keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 329 Tahun 2024.
"Untuk total kebutuhan (PPPK di Kota Bengkulu) sendiri sebanyak 2.394 alokasi formasi pada tahap kedua, dengan alokasi kebutuhan tenaga guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis," ujarnya dikutip dari Antaranews.com.
BACA JUGA:Tahanan Polres Mukomuko Gunakan Hak Pilih di Pilkada 2024 dengan Pengawasan Ketat
BACA JUGA:Dinsos Mukomuko Bina Penerima Bansos untuk Mandiri
Rincian formasi tersebut mencakup 58 posisi untuk tenaga guru, 294 untuk tenaga kesehatan dan 2.042 untuk tenaga teknis.
Bagi pelamar yang ingin mengikuti seleksi ini, terdapat sejumlah persyaratan utama. Pelamar harus merupakan pegawai Non-ASN yang telah aktif bekerja di instansi Pemkot Bengkulu selama minimal dua tahun secara terus-menerus.
Bagi tenaga guru harus terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, serta memiliki pengalaman mengajar sekurang-kurangnya empat semester (dua tahun) secara terus-menerus di sekolah negeri Kota Bengkulu.
Untuk tenaga kesehatan wajib memiliki kualifikasi pendidikan sesuai kebutuhan formasi dan pengalaman kerja minimal dua tahun di instansi Pemkot Bengkulu.
BACA JUGA:Rejang Lebong Ditetapkan Sebagai Sentra Hortikultura Provinsi Bengkulu
BACA JUGA:Pemkot Bengkulu: Pendaftaran Sertifikat Halal Gratis Bagi Pelaku UMKM
Tenaga teknis terutama untuk posisi pemadam kebakaran, diwajibkan menyertakan surat keterangan sehat dan keterangan bukan penyandang disabilitas.
Pendaftaran seleksi PPPK tahap kedua ini dilakukan secara daring melalui situs resmi Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: