Dua Tahun Tanpa Penetapan Tersangka, Pengusutan Dana Desa Gramat

Senin 13-07-2020,14:34 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

KOTA BINTUHAN - Penyelidikan Dana Desa (DD) Gramat Kecamatan Kinal Kabupaten Kaur tahun 2018 yang ditangani unit Tipikor Polres Kaur sampai saat ini belum juga dilakukan penetapan tersangka. Padahal audit yang dilakukan Inspektorat Kaur untuk DD Gramat tahun 2018 diduga banyak fiktif hingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 319,9 juta lebih.  Hasil audit ini telah disampaikan pihak Inspektorat Kaur ke Polres Kaur pada pertengahan Januari 2020 yang lalu.

Pengusutan kasus ini tersendat, karena wabah Covid -19 yang mengakibatkan pemeriksaan saksi ahli dari Kementerian Desa dan sebagainya belum bisa dilakukan. Kendati demikian kasus ini tetap berlanjut dan pemeriksaan saksi ahli secepatnya akan dilakukan oleh penyidik. Apalagi sudah memasuki new normal Covid-19 saat ini.

“Untuk kasus DD Gramat tetap akan kita lanjutkan dan kita masih menjadwalkan pemeriksaan saksi ahli dalam waktu dekat ini. Kita juga masih perkembangan Covid-19, untuk saat ini pemeriksaan saksi akan kita lakukan secara online,” kata Kapolres Kaur AKBP Puji Prayitno, S.IK, MH melalui Kasat Reskrim Iptu Pedi Setiawan kepada Rakyat Bengkulu.

Untuk diketahui pihak Polres Kaur dan Inspektorat Kaur telah memberikan waktu 60 hari. Untuk mantan Kades Gramat Edi Sarsan Adenan untuk mengembalikan kerugian negara tersebut ke kasda. Dan bukti setornya disampaikan ke Inspektorat dan Polres Kaur. Namun sampai saat ini telah lebih 60 hari, pengembalian kerugian negara belum juga dilakukan, sehingga kasus ini pun berlanjut hingga saat ini.

Berdasarkan data yang dihimpun Rakyat Bengkulu, kerugian negara hasil audit tersebut berasal dari silpa pembangunan drainase tahun 2017 sebesar Rp 35 juta yang tidak dikerjakan namun uangnya dicairkan. Kemudian dari pengajuan DD tahap pertama tahun 2018 sebesar Rp 135 juta lebih. Dan pengajuan DD tahap ke II tahun 2018 sebesar Rp 270 juta lebih dari DD yang dicairkan tahun 2018 tidak ada SPj dan penggunaannya tidak jelas.

Bahkan berdasarkan hasil pantauan di lapangan dan pengecekan fisik yang dilakukan. Tim menemukan pekerjaan pembukaan badan jalan tidak sesuai dengan rencana. Kemudian pembangunan gedung kantor yang seharusnya dari DD tahap pertama ke DD tahap kedua namun tidak ada dan baru ada material dan itu pun tidak bisa dimanfaatkan dengan nilai Rp 94 juta.

Kemudian pembangunan tembok penahan abrasi yang tidak ada, kegiatan sosialisasi hukum Rp 17,4 juta tidak dilaksanakan. Dan banyak kegiatan pemberdayaan lainnya yang tidak dilaksanakan dengan dana mencapai Rp 123 juta lebih. (cik)

Tags :
Kategori :

Terkait