Kades Setor Rp 50 Juta ke Oknum LSM

Selasa 14-07-2020,14:51 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

ARGA MAKMUR – Setelah Polisi menerima hasil audit kerugian negara terkait Dana Desa (DD) Tebat Pacur Kecamatan Kerkap, akan segera menetapkan tersangka (TSK). Senin (13/7), Kades Tebat Pacur Janu Asmadi datang ke Polres BU. Uniknya ia bukan penuhi panggilan terkait perkara korupsi, melainkan membuat laporan dugaan penipuan yang dilakukan oleh Sa oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Ia mengaku sudah menyerahkan uang Rp 50 juta pada Sa yang mengaku bisa bantu menyelesaikan perkara korupsi yang sedang diusut oleh Polres BU. Ia kemarin datang melapor, lantaran kasus korupsi di desanya akan segera ada tersangka. Nyatanya memang Polri tak pernah minta ataupun menerima uang tersebut. “Makanya saya datang untuk melaporkan ini kepada Polisi, karena saya sudah ditipu,” katanya. Lebih lanjut dikatakan, sekitar akhir Mei ia didatangi oleh Sa dan mengetahui jika kasus DD di desanya diusut Polisi. Ia mengaku bisa bantu menuntaskan permasalahan ini dengan syarat meminta uang Rp 50 juta. “Karena ida berjanji akan bantu menuntaskan masalah, makanya saya berikan. Saksi saya memberi uang itu ada,” ujar Janu. Sementara itu Kapolres BU AKBP. Anton Setyo Hartanto, S.IK, MH melalui Kasat Reskrim AKP. Jery S Nainggolan, S.IK, menjelaskan laporan tersebut sudah diterima dan Janu langsung dimintai keterangan sebagai saksi. “Pelapor sudah kita mintai keterangan sebagai saksi. Terkait laporann kemarin, akan dilanjutkan pemeriksaan saksi,” katanya. Ia juga menegaskan dalam penanganan kasus Polres BU tidak pernah meminta apapun ataupun melalui siapapun. Sehingga ia meminta masyarakat yang tengah berperkara di Polres BU untuk melapor kalau ada pihak-pihak yang mengaku bisa membantu penuntasan perkara. “Jadi kalau ada, langsung laporkan dan kami ambil tindakan hukum tegas,” jelas Kasat Reskrim.(qia)

Tags :
Kategori :

Terkait