ARGA MAKMUR – Polres Bengkulu Utara (BU) akan segera memanggil satu nama terkait penyidikan kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) Tebat Pacur Kecamatan Kerkap 2017-2018 yang merugikan negara Rp 350 juta. Kini polisi tinggal melakukan pemanggilan dan melakukan pemeriksaan sebagai tersangka. Kapolres BU AKBP. Anton Setyo Hartanto, S.IK, MH melalui Kasat Reskrim AKP. Jery S Nainggolan, S.IK menjelaskan polisi sudah melakukan gelar perkara melihat keterangan saksi, bukti termasuk hasil audit khusus Inspektorat. Namun ia belum mau menyebutkan siapa calon tersangka yang akan segera dipanggil untuk diperiksa tersebut. “Nanti akan kita panggil lebih dahulu untuk diperiksa melengkapi berkas. Baru nanti kita melakukan penetapan tersangka,” jelasnya. Polisi juga terus melakukan pengembangan jika nantinya sudah dilakukan penetapan tersangka. Ini tidak lain untuk memastikan semua yang terlibat dan menyebabkan kerugian negara tersebut bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum. “Berasa tersangka kita belum tahu. Tetapi kita akan kembangkan untuk mencari semua yang bertanggungjawab,” tegas Kasat Reskrim. Sekadar mengetahui, kasus ini sudah bergulir Januari lalu. Dalam penyelidikan Polisi sudah meminta audit khusus pada Inspektorat. Hasilnya menemukan kerugian negara hampir Rp 350 juta dalam dua tahun pelaksanan DD 2017-2018.(qia)
Polisi Sudah Tentukan Tersangka DD Tb Pacur
Selasa 14-07-2020,14:56 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :