BENGKULU - Dari pemeriksaan tersangka berinisial AIM (33), warga Kelurahan Padang Jati, Kota Bengkulu diciduk anggota Subdit 1 Dit Res Narkoba Polda Bengkulu atas kepemilikan narkoba jenis sabu sebanyak 1 paket masih menjalani pemeriksaan penyidik.
Dari keterangan sementara, ia mengakui jika narkoba jenis sabu tersebut dia beli secara patungan dengan temannya. Namun saat ini, temannya tersebut kabur."Ya dari interogasi awal diakuinya jika sabu dia dapatkan dengan membeli secara patungan dengan temannya," kata Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol. Sudarno, S.Sos, MH, Rabu (15/7).Untuk itu, kata Sudarno, personel tentunya akan melakukan pengembangan kepada pelaku lainnya yang berhubungan dengan barang haram tersebut. "Untuk pelaku lainnya masih dalam pengejaran anggota, akan terus kita kembangkan," ungkapnya. Seperti diketahui, AIM diciduk saat sedang berada di seputaran Kelurahan Jembatan Kecil. Saat penangkapan itu, polisi menemukan 1 paket sabu dan 1 unit HP yang diduga sebagai alat komunikasi bertransaksi narkoba. (zie)