SELUMA - Polsek Seluma berhasil mengungkap pelaku pencurian yang terjadi beberapa waktu lalu. Satu tersangka, RR (20) warga Desa Sukarami Kecamatan Seluma Selatan telah dibekuk dan ditahan di Mapolres Seluma, Selasa (14/7) malam.
Diketahui RR merupakan residivis pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) dan telah melancarkan aksinya sedikitnya di lima TKP berbeda, termasuk di kantin KPU Seluma. Kapolres Seluma, AKBP Swittanto Prasetyo, SIK didampingi Wakapolres Kompol Napoleon, mengatakan kasus ini terungkap setelah Polsek Seluma mendapati pengaduan masyarakat tentang kehilangan satu unit laptop. Tim opsnal Polsek Seluma langsung melakukan penyelidikan. Didapati informasi bahwa ada seorang pria mau menjual 1 unit laptop yang tidak memiliki kelengkapan yang sah. Penjual laptop dipancing anggota yang menyamar menyebutkan berniat membeli laptop itu. "Ketika transaksi dilakukan, seketika penangkapan dilakukan. Awalnya kita cocokan ternyata tidak cocok. Namun, setelah dilakukan interogasi ternyata benar bahwa itu barang hasil curian di Kelurahan Pasar Tais,’’ jelas Napoleon saat konfrensi pers. Setelah dilakukan pengembangan, pelaku tersebut mengaku sudah lima kali melancarkan aksi pencurian di TKP berebeda. Diantaranya di kantin KPU Seluma, di Kelurahan Padar Tais, di Desa Padang Merbau dan lainnya. Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 363 KUHP ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara. (cup)Residivis Curat Terancam 7 Tahun, Terlibat Lima TKP
Kamis 16-07-2020,15:47 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :