KEPAHIANG – Seorang oknum camat di Kabupaten Kepahiang berinisial SA, saat ini harus berurusan dengan Bawaslu Kabupaten Kepahiang lantaran diduga telah mencuri start melakukan kampanye terhadap salah satu bakal pasangan calon (Bapaslon) yang akan bertarung pada Pilkada 2020 mendatang. Dengan statusnya yang merupakan seorang ASN dan ditambah saat ini belum masuk masa kampanye dalam tahapan Pilkada 2020, SA terancam bakal dikenakan sanksi terkait pelanggaran terhadap netralitas ASN. Ketua Bawaslu Kabupaten Kepahiang Rusman Sudarsono, SE ketika dikonfirmasi membenarkan terkait salah seorang oknum camat yang diduga melakukan pelanggaran netralitas ASN tersebut. Menurutnya saat ini pihaknya sudah memproses perkara itu, sembari melakukan pengumpulan data dan bukti dari pelanggarannya. “Ya, yang bersangkutan terindikasi melakukan pelanggaran terkait dengan netralitas ASN dalam Pemilu. Kita sudah menghimpun semua informasinya dan saat ini tengah kita lakukan proses penanganan perkaranya,” terang Rusman. Diketahui sebelumnya, oknum camat tersebut diduga melakukan penggiringan dukungan masyarakat kepada salah satu Bapaslon, saat menghadiri sebuah kegiatan di salah satu Sekolah Dasar (SD) di wilayah Kabupaten Kepahiang. “Kami sudah melakukan klarifikasi kepada yang bersangkutan. Selain itu juga kami memiliki bukti berupa video kejadian. Saat ini kami masih lakukan pengumpulan bukti-bukti pendukung lainnya, serta juga sudah meminta keterangan beberapa saksi,” tambah Rusman. Lebih lanjut Rusman mengatakan, jika tidak ada kendala, hari ini pihaknya akan melakukan klarifikasi lanjutan terhadap SA. Selain itu juga akan melanjutkan melakukan pemanggilan terhadap beberapa saksi lainnya. “Ada beberapa saksi lainnya yang akan kita mintai keterangan nantinya. Jadwal pemeriksaannya sudah kita susun dan akan kita lakukan sesuai aturan pengawasan Pemilu yang berlaku,” ungkapnya. Sayangnya hingga berita ini diturunkan, oknum camat berinisial SA tersebut belum bisa dikonfirmasi. Beberapa kali Rakyat Bengkulu mencoba menghubungi nomor ponselnya, namun kontak milik yang bersangkutan tidak aktif. (sly)
Oknum Camat Diduga Curi Start Kampanye, Bawaslu: Sedang Kita Proses Perkaranya
Selasa 21-07-2020,20:09 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :