Usai Kasus PN Depok, KPK Soroti Sengketa Lahan di Daerah Wisata
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu--Foto Antaranews.com
RAKYATBENGKULU.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan memperluas penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan penyelesaian sengketa lahan, khususnya di kawasan wisata di berbagai daerah di Indonesia.
Langkah ini menyusul pengungkapan kasus dugaan korupsi dalam percepatan eksekusi lahan sengketa di Kota Depok, Jawa Barat.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa lembaganya tidak menutup kemungkinan untuk menelusuri praktik serupa di wilayah lain yang memiliki karakteristik kawasan wisata.
“Kami juga akan masuk ke area tersebut,” katanya dikutip dari Antaranews.com.
Pernyataan tersebut disampaikan Asep setelah KPK mengungkap dugaan korupsi yang melibatkan Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok.
BACA JUGA:Emas Antam Terus Melaju, Harga Tembus Rp2,92 Juta per Gram di Akhir Pekan
BACA JUGA:Bengkulu Miliki Konsultan Jantung Anak, IDAI Minta Layanan Dimaksimalkan
Kasus tersebut berkaitan dengan percepatan eksekusi lahan sengketa seluas 6.500 meter persegi yang berada di Kecamatan Tapos, Kota Depok, wilayah yang dinilai berdekatan dengan area wisata.
Asep menilai persoalan sengketa lahan kerap muncul di kawasan wisata dan berpotensi disusupi praktik korupsi.
“Saya yakin juga tidak hanya ini (kasus Depok, red.) gitu ya, karena biasanya di daerah wisata, apalagi di daerah Puncak, terkait dengan sengketa lahan itu sangat banyak. Bahkan, sering juga terjadi itu beberapa perebutan gitu ya karena sertifikat ganda dan lain-lain, seperti itu. Nah ini banyak sekali,” katanya.
Sebelumnya, pada 5 Februari 2026 KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah pihak di wilayah Kota Depok, Jawa Barat.
OTT tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengurusan perkara sengketa lahan di lingkungan PN Depok.
BACA JUGA:Bengkulu Miliki Konsultan Jantung Anak, IDAI Minta Layanan Dimaksimalkan
BACA JUGA:Genangan Air Mega Mall–PTM, Pemkot Bengkulu Belum Bisa Gunakan APBD
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

