KEPAHIANG – DPRD Kabupaten Kepahiang kembali menggelar rapat paripurna dengan agenda Jawaban dan Tanggapan Bupati Atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Raperda Pertanggungjawaban APBD Kabupaten Kepahiang Tahun 2019, Senin (21/7). Bupati Kepahiang Dr. Ir. Hidayattullah Sjahid, MM, IPU memberikan jawaban atas beberapa tanggapan fraksi mengenai pembangunan dan tata kelola pemerintahan. Diantaranya mengenai retribusi galian C dan iuran kehutanan. Mengenai dua hal tersebut, Bupati menjelaskan, sesuai dengan PP 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, ada beberapa kewenangan yang ditarik ke Pemerintah Provinsi dari Pemerintah Kabupaten, seperti galian C dan iuran kehutanan. Ia mengatakan bahwa terkait galian C merupakan kewenangan pemerintah provinsi Bengkulu, dalam hal ini Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bengkulu, serta DPMPTSP Provinsi Bengkulu. “Bukan kewenangan kita, itu ada pada provinsi, termasuk sanksi hukum untuk galian C yang belum memiliki izin. Kerugian yang ada pada kita hanyalah terkait PAD yang lose, sehingga berdampak pada pendapatan daerah,” terang Bupati. Kemudian terkait perbedaan angka dalam laporan realisasi anggaran, Bupati mengatakan sebenarnya tidak ada perbedaan. Hanya saja dalam nota pengantar kedua belanja tersebut digabungkan sesuai dengan lampiran E.XXVII Permendagri 13 Tahun 2006 tentang Format Raperda Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD. “Terkait realisasi belanja modal jalan jembatan dan jaringan irigasi sebesar Rp 108.316.201.430, dengan realisasi sebesar Rp 36.050.362.906,73 atau hanya 33,28 persen. Hal ini disebabkan kegitan yang bersumber dari dana pinjaman daerah pada PT SMI belum terserap sama sekali,” beber Bupati. Selanjutnya mengenai kebutuhan lampu jalan, Bupati mengatakan tahun 2019 sudah dianggarkan Rp 150 juta dengan realisasi Rp 149,98 juta. Angka tersebut masih sangat jauh dari kebutuhan ideal bagi 1.381 titik lampu jalan se-Kabupaten Kepahiang. Untuk itu pada tahun anggaran 2020 kembali dianggarkan Rp 172 juta. Namun tidak dapat direalisasikan karena mengalami refocusing dan realokasi anggaran penanganan Covid-19. Kemudian peningkatan jalan penghubung Simpang Kota Bingin-Lubuk Penyamun Kecamatan Merigi, Pemkab Kepahiang telah mengalokasikan DAK 2020 sebesar Rp 1 miliar. Karena pandemi covid-19, Menteri Keuangan mengeluarkan PMK Nomor :S-247/MK/07/2020 perihal Penghentian Proses Penyedian Barang dan Jasa yang bersumber dari dana DAK 2020. “Sehingga kegiatan yang sudah direncanakan dengan matang tersebut belum dapat direalisasikan. Namun demikian pembangunan tersebut tetap menjadi prioritas utama pada tahun anggaran 2021. Ini hanya soal waktu saja, dan diluar dari prediksi kita situasi yang seperti ini,” sampai Bupati. Berikutnya mengenai anggaran Covid-19 sebesar Rp 18.749.173.106 yang dialokasikan untuk Bidang Kesehatan, Bidang Jaring Pengamann Sosial dan Bidang Penanganan Dampak Ekonomi, hingga 30 Juni 2020 direalisasikan sebesar Rp 6.082.846.932. Dengan sarana dan prasarana dalam rangka pencegahan dan penanganan Covid-19 berupa rumah isolasi mandiri di PKM Kabawetan, APD, masker dan lainnya. "Terima kasih kepada semua fraksi di DPRD Kepahiang yang telah menerima dan siap melakukan pembahasan raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kabupaten kepahiang tahun 2019. Ssemoga raperda ini dapat diselesaikan tepat pada waktunya dan apa yang menjadi harapan kita semua dalam pembangunan di Kabupaten Kepahiang ini dapat berjalan baik,” demikian Bupati.(sly)
Bukan Lagi Kewenangan Pemkab
Rabu 22-07-2020,10:13 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :