Penyidik Lakukan Upaya Jemput Paksa Syamsul- Hendra, Dua Kali Dipanggil Tidak Hadir

Kamis 23-07-2020,12:44 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

CURUP – Penyidik Tindak Pidana Pemilihan Sentra Penegak Hukum Terpadu (Gakumdu) Kabupaten Rejang Lebong, Rabu (22/7) mendatangi kediaman pasangan bakal calon (balon) perseorangan Syamsul Effendi-Hendra Wahyudiansyah secara bergiliran. Ini dilakukan penyidik yang dipimpin langsung Kasat Reserse Kriminal (Satreskrim) AKP Andi Kadesma, SH, S.Ik bersama jajarannya dalam rangka upaya pemanggilan paksa terhadap SAHE terkait status mereka sebagai tersagka dan untuk kepentingan penyidikan.

Dengan menggunakan tiga kendaraan roda empat dan beranggotakan delapan personel, pertama rombongan mendatangi kediaman Balon Bupati Syamsul Effendi sekaligus Posko Pemenangan SAHE di Desa Perbo Kecamatan Curup Utara. Mereka disambut Ketua Tim SAHE dan salah satu anak Syamsul Effendi. Dimana diinformasikan oleh mereka bahwa Syamsul sedang tidak berada di rumahnya.

Begitu juga saat rombongan penyidik ini mendatangani kediaman Balon Wakil Bupati Hendra Wahyudiansyah, pintu pagar rumahnya dalam keadaan terkunci. Meskipun menurut beberapa tetangga Hendra, bahwa mereka belum melihat ada yang keluar dari rumah tersebut sejak pagi hari dan malam hari sebelumnya rumah tersebut terlihat ramai.

Kapolres Rejang Lebong AKBP Dheny Budhiono, S.IK, MH saat dikonfirmasi tidak membantah bahwa penyidik memang berupaya melakukan upaya pemanggilan paksa terhadap SAHE. Hanya saja hingga pukul 16.00 WIB kemarin, penyidik belum berhasil mendapatkan kedua orang tersebut. ‘’Benar, jajaran kita memang sedang melakukan upaya pencarian dengan perintah membawa (uapaya paksa, red),’’ ucap Kapolres Dheny.

Hal ini karena, sambung Kapolres Dheny, yang bersangkutan tidak hadir setelah dua kali dikirim surat panggilan. ‘’Jadi ini SOP harus kami jalankan untuk kepentingan penyidikan dan proses hukum yang sedang berjalan. Tapi memang sampai saat ini (sore kemarin, red) kita belum mendapatkan yang bersangkutan (SAHE, red),’’ sambung Kapolres Dheny.

Ditanya soal upaya hukum praperadilan yang dilakukan SAHE melalui kuasa hukumnya, Achmad Tarmizi Gumay, SH, MH ke Pengadilan Negeri (PN) Curup, Kapolres Dheny menegaskan, hal tersebut tidak akan mempengaruhi proses hukum yang mereka lakukan saat ini. Karena hal tersebut memang hak setiap warga negara, namun tidak serta merta menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.

‘’Upaya hukum pra peradilan silakan berjalan dan proses hukum yang sedang kita lakukan juga tetap harus berjalan. Jadi tidak ada persoalan kalau masalah itu (pra peradilan, red). Harapan kita mereka harusnya kooperatif dan hadir dalam panggilan yang sudah kita layangkan,’’ imbuh Kapolres Dheny.

Terpisah, Tarmizi Gumay yang dikonfirmasi melalui sambungan telephone tidak mau banyak berkomentar. Dirinya hanya mengatakan, agar Polres RL bisa menunggu dulu upaya hukum pra peradilan yang sedang mereka lakukan. Serta sama-sama saling menghargai proses hukum.

‘’Saya sudah jelaskan, bahwa saya selaku orang hukum dan sebagai kuasa hukum sangat menghargai proses. Tapi kami juga minta tolong hargai dulu usaha kami dalam upaya hukum yang kami lakukan. Karena ini juga hak (pra peradilan, red) tersangka yang diatur KUHAP. Tapi etikanya kan ketika orang itu melakukan pra peradilan, semuanya itu dihentikan sementara menunggu putusan pra peradilan,’’ sampai Tarmizi.

Ditambahkan Tarmizi, apalagi pra peradilan tersebut menjadi penentu nasib seseorang. Ketika pra peradilan tersebut diterima, maka proses hukum yang berjalan dianggap cacat. ‘’Harapan saya, yaitu tunggulah hasil pra peradilan dan sidangnya sudah dijadwalkan. Apapun keputusannya, kami akan hargai. Kalaupun pra peradilan kami tidak diterima, saya sendiri yang akan mengantar Syamsul-Hendra ke penyidik sebagai bentuk tanggungjawab dan penghargaan hukum,’’ imbuh Tarmizi. (dtk)

Tags :
Kategori :

Terkait