BENGKULU - Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Bengkulu menyetujui Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2019 untuk dijadikan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bengkulu. Pemprov juga diminta untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK RI.
Juru Bicara (Jubir) Banggar Edwar Samsi, menerangkan banggar bersama-sama pihak eksekutif telah menindaklanjuti serta membahas hasil pembahasan komisi-komisi dengan mitra kerjanya. Setelah dibahas bersama, banggar menyetujui raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2019 untuk ditingkatkan menjadi Peraturan Daerah (perda). Selain itu, Banggar juga menyetujui angka pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2019 sebagai berikut, yaitu pendapatan Rp 2, 934 triliun, dan belanja Rp 3, 118 triliun. Sehingga defisit sebesar Rp 184, 245 miliar. Sedangkan angka penerimaan pembiayaan Rp 231, 318 miliar dan pengeluaran pembiayaan Rp 0. Sehingga Pembiayaan neto menjadi Rp 231, 318 miliar. “Angka Surplus Rp 184. 245 miliar, dan Sisa Lebih Perhitungan Rp 29, 072 miliar,” beber Edwar. Banggar juga merekomendasikan kepada Pemprov Bengkulu untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2019 sesuai dengan rekomendasi BPK RI. Dengan disampaikannya Laporan Banggar tersebut, maka akan dilakukan pembahasan kembali raperda tersebut, dan akan disampaikan pada pendapat akhir fraksi-fraksi serta pengambilan keputusan bersama pada rapat paripurna selanjutnya. “Program yang telah ditetapkan dapat dilaksanakan sesuai dengan perencanaan sehingga tidak ada lagi rasionalisasi serta silpa yang sangat besar. Gubernur selaku kepala daerah untuk dapat mengingatkan sedini mungkin seluruh OPD untuk melaksanakan program-program,” saran banggar yang disampaikan melalui Edwar selaku jubir banggar. (key)Silpa Rp 29,072 Miliar Disetujui, Tindaklanjuti Rekomendasi BPK
Kamis 23-07-2020,14:46 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :