Penyidik Serahkan BP Tersangka Syamsul-Hendra

Sabtu 25-07-2020,15:30 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

CURUP – Penyidik tindak pidana pemilihan Sentra Penegak Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Rejang Lebong tadi malam melakukan pelimpahan tahap pertama berupa Berkas Perkara (BP) tersangka Syamsul Effendi dan Hendra Wahyudiansyah (SAHE) kepada Jaksa Penuntut Umum pada sentra Gakkumdu. Pelimpahan ini dilakukan setelah sebelumnya dilaksanakan Rapat Pembahasan ketiga di sentra Gakkumdu yang dimulai sejak pukul 20.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB.

Pembahasan tahap ketiga ini dihadiri Ketua Bawaslu Kabupaten Rejang Lebong Dodi Hendra Supiarso, SE,anggota Bawaslu Nopri Iranas dan Yuli Maria. Serta Kapolres Rejang Lebong AKBP Dheny Budhiono, S.IK, MH dan Kajari Rejang Lebong Conny Tonggo Masdelima, SH, MH. Pembahasan juga dihadiri Kasat Reskrim AKP Andi Kadesma , SH, S.IK beserta jajarannya, Kasi Pidum Eriyanto, SH beserta jajarannya.

Dalam pembasahan tersebut, salah satunya soal penyelesaian penyidikan yang dilakukan penyidik tindak pidana pemilihan. Juga untuk memastikan apakah BP SAHE sudah selesai dan bisa atau belum untuk dilakukan pelimpahan tahap pertama ke JPU pada sentra Gakkumdu. Karena memang kemarin (24/7) merupakan hari terakhir yang dimiliki penyidik melakukan proses penyidikan.

Ketua Bawaslu Kabupaten Rejang Lebong Dodi Hendra Supiarso menyampaikan sesaat sebelum rapat, mengungkapkan kalau tadi malam memang kegiatan rapat pembahasan ketiga Gakkumdu dan rencananya dilaksanakan pelimpahan berkas dari penyidik kepada penuntut umum dalam Sentra Gakkumdu Kabupaten Rejang Lebong. ‘’Ya, malam ini (tadi malam, red) kita akan melaksanakan rapat pembahasan ketiga dan rencananya juga pelimpahan berkas dari penyidik ke penuntut umum. Tapi kita lihat nanti bagaimana hasilnya nanti,'’ singkat Dodi. (dtk)

Tags :
Kategori :

Terkait