Korban Penipuan dan Penggelapan Rp 100 Juta, Warga Rawa Makmur Lapor Polisi

Sabtu 25-07-2020,16:08 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

BENGKULU - Dugaan penipuan dan penggelapan dilaporkan korban Eriadi (57), warga Kelurahan Rawa Makmur Kecamatan Muara Bangkahulu Kota Bengkulu yang dilakukan terlapor AB (45) yang merupakan tetangga korban ke Polres Bengkulu.

Dari keterangan korban berawal ketika terlapor mendatangi korban pada tahun 2012 lalu untuk meminjam uang sebesar Rp 100 juta kepada korban dengan jaminan 1 unit mobil Avanza dan dengan janji kesepakatan uang tersebut akan dikembalikan terlapor dalam tempo 2 bulan. Namun pada Maret 2016 lalu mobil yang dijaminkan oleh terlapor ditarik oleh pihak leasing. Sampai saat ini korban tidak mendapatkan kejelasan terkait utang terlapor, hingga saat ini terlapor tidak mengembalikan uang yang dipinjamkan dari korban.

"Awalnya pinjam uang untuk alasan usaha, ya karena tetangga tentu kita pinjamkan. Nah dia jaminkan mobil. Dia berjanji utangnya akan dibayar dalam tempo 2 bulan, lewat tempo nyatanya belum dibayarkan ya kita kasih konsekuensi mungkin belum punya uang. Nah tiba-tiba mobil yang dititipkan ini diambil sama leasing, kita sudah hubungi dia hanya berjanji saja. Sampai saat ini uangnya belum dikembalikan," jelas korban ketika dikonfirmasi, Sabtu (25/7).
Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp 100 juta. Merasa telah menjadi korban penipuan korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bengkulu. (tok)

Tags :
Kategori :

Terkait