386.279 Anak Belum Punya KIA

Minggu 26-07-2020,16:27 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

BENGKULU – Jumlah kepemilikan Kartu Identitas Anak (KIA) di Provinsi Bengkulu masih termasuk rendah belum mencapai 50 persen. Terdata per Juni oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan (Dukcapil) Provinsi Bengkulu jumlah wajib KIA ada 571. 570 anak, namun hanya 185.291 anak sudah mengantongi KIA atau baru 32,42 persen.

Kepala Dinas Dukcapil Provinsi Bengkulu M. Ikhwan mengatakan, per Juni masih banyak wajib KIA belum memiliki KIA, yaitu sebanyak 386.279 anak atau 67,58 persen. Tersebar di Kabupaten Bengkulu Selatan (BS) masih ada 30.147 anak belum memiliki KIA, Rejang Lebong ada 67.144 anak belum punya KIA, Bengkulu Utara sebanyak 65.483 anak, Kaur ada 32.998 anak belum memiliki KIA.

Lalu di Seluma ada 25.997 anak, Mukomuko ada 27.026 anak, di Kabupaten Lebong masih ada 7.005 anak belum mengantongi KIA, Kepahiang ada 33.473 anak, Bengkulu Tengah ada 21.856 anak, dan Kota Bengkulu sebanyak 75.170 anak belum punya KIA. “Sampai Juni masih ada 386.279 anak belum memiliki KIA, kalau sekarang bisa jadi sudah bertambah lagi,” kata Ikhwan.

Sedangkan untuk sisa blangko, sambung Ikhwan, masih ada 57.224 keping dari total 243.883 blangko KIA. Berbeda halnya dengan blangko e-KTP, untuk blangko KIA dicetak oleh masing-masing kabupaten/kota dari APBD. Dirinya berharap pemkab/pemkot dapat mendukung sepenuhnya program KIA, tidak hanya mengalokasikan anggaran untuk pengadaan blangko saja melainkan juga fasilitas dan sarana penunjang lainnya.

“Meskipun capaian kita belum 50 persen, tapi secara nasional Provinsi Bengkulu menempati peringkat 9 dari 34 provinsi pencapaian KIA dan  Kabupaten Lebong peringat 11 dari 514 kabupaten/kota. Kita berharap capaian ini bisa lebih baik lagi,” beber Ikhwan.

Ikhwan mengimbau kepada kabupaten/kota dapat kembali menggiatkan program jemput bola pembuatan kartu KIA. Bisa bekerjsama dengan sekolah maupun pihak kelurahan atau desa. Sehingga realisasi capaian KIA di Provinsi Bengkulu bisa mencapai minimal 50 persen. Agar penerapan pendaftaran sekolah harus dengan melampirkan KIA bisa juga diterapkan.

“Kalau sekarang belum bisa kita terapkan karena mayoritas anak-anak belum memiliki KIA. Kita imbau kepada orangtua dapat membuat KIA untuk anak-anaknya, mulai dari usia 0 bulan sampai sebelum 17 tahun karena KIA ini sebagai identitas anak,” demikian Ikhwan. (key)

Tags :
Kategori :

Terkait