BENGKULU – Sebanyak 754 calon praja dari 845 pendaftar sekolah kedinasan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) bakal mengikuti tes awal, yaitu Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). SKD berlangsung selama 7 hari mulai 29 Juli-4 Agustus di UPT BKN Bengkulu.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu Diah Irianti mengatakan, pelaksanaan SKD calon praja IPDN dengan system CAT digelar di UPT BKN Bengkulu. Dari 845 pendaftar hanya 754 yang tercatat sebagai peserta SKD karena tidak membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) BKN sebesar Rp 50 ribu. “Ada hampir 100 peserta berkurang. Bisa jadi kemungkinan para pendaftar ini juga sengaja mengundurkan diri dari proses seleksi karena sudah diterima di perguruan tinggi dan lain-lain,” ujar Diah. Sebelumnya, ada 845 pendaftar sekolah kedinasan se Provinsi Bengkulu. Terbanyak pendaftar dari Kota Bengkulu ada 353 pendaftar, dari Kabupaten Rejang Lebong ada 129 pendaftar, Bengkulu Utara ada 76 pendaftar. Kemudian dari Mukomuko ada 52 pendaftar, Lebong ada 19 orang, Bengkulu Tengah (Benteng) 42 pendaftar, Bengkulu Selatan (BS) 57 pendaftar. Lalu Kepahiang 49 pendaftar, Kaur ada 30 pendaftar, Seluma ada 29 pendaftar. “Tahun ini Provinsi Bengkulu mendapat kuota 25 calon praja untuk sekolah kedinasan IPDN. Setelah lulus CAT masih ada tahapan lain yang harus diikuti calon praja sebelum dinyatakan lulus,” sambung Diah. Lanjut Diah, dikarenakan seleksi berlangsung masih ditengah pandemi covid-19 maka peserta wajib menggunakan masker saat ke lokasi ujian. Nantinya di lokasi oleh BKN akan diberlakukan Standar Operasional Prosedur (SOP) protokol kesehatan pencegahan covid-19. Begitupun saat registrasi dan pelaksaan ujian akan tetap diterapkan jaga jarak. “Ujian dibagi dalam 3 sesi, kecuali hari Jumat hanya sesi 1 dan 3. Bagi peserta ujian pada sesi 1 (08.30-10.00 WIB) dan 3 (14.30-16.00 WIB), diminta hadir 2 jam sebelum pelaksanaan ujian untuk registrasi. Sedangkan sesi kedua (11.00-13.00 WIB) 1,5 jam sebelum ujian,” jelasnya Untuk diketahui, setelah proses pendaftaran dan verifikasi yang dilakukan di Portal SSCN DIKDIN, untuk menjadi Calon Praja IPDN, para calon peserta diwajibkan mengikuti semua tahapan tes yang akan diujikan. Mulai dari SKD, tes kesehatan tahap I di daerah. Serta pantukhir, yaitu verifikasi faktual dokumen persyaratan administrasi pendaftaran dan tes kesehatan tahap II. “Ada 2 tahapan tes yang ditiadakan, psikologi di daerah dan samapta di pantukhir," demikian Diah. (key)Rebut 25 Kuota, 754 Calon Praja Ikut SKD
Minggu 26-07-2020,16:29 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :