Pengetatan Aturan, Sekda Pastikan PNS BU Patuh Netralitas Pilkada

Senin 27-07-2020,14:52 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

ARGA MAKMUR – Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) berencana akan melakukan rapat dengan Mendagri, KASN serta KPU dan Bawaslu. Ini terkait dengan rencana pengetatan aturan dan sanksi terkait netralitas PNS dalam Pilkada yang akan berlangsung Desember mendatang. Ini lantaran kerap munculnya kejadian keterlibatan PNS dalam mendukung dan mengkampanyekan salah satu calon dalam Pilkada. Terkait wacana tersebut, Sekda BU yang juga Ketua Korpri Bengkulu Utara Dr. Haryadi, MM, M.Si menuturkan Pemkab BU mendukung segala bentuk pengetatan aturan yang direncanakan oleh pemerintah pusat. Ditegaskan sejak diangkat jadi PNS, sudah seharusnya PNS patuh pada aturan yang ditetapan pemerintah. “Kita dukung segala bentuk aturan yang ditetapkan pemerintah pusat. Termasuk soal netralitas PNS dalam pemilu. Ini sudah jelas dalam aturan-aturan tentang kepegawaian,” papar Haryadi. Ia juga menegaskan pada seluruh PNS di BU untuk tetap patuh pada aturan terutama terkait dengan netralitas PNS. Meskipun PNS memiliki hak politik untuk memilih pasangan calon. Namun PNS tetap dilarang mengajak atau mengkampanyekan pasangan calon. “Saya yakin PNS di BU patuh dengan aturan tersebut. Apalagi ada pengetatan yang artinya akan ada sanksi lebih tegas,” jelas Sekda.(qia)

Tags :
Kategori :

Terkait