BENGKULU - DPRD Kota Bengkulu mengelar hearing bersama BKSDA, DLH, Pemerhati lingkungan serta manajemen PT. NAB, Senin (27/7) pagi. Hearing digelar menindaklanjuti hasil inspeksi mendadak (sidak) terkait pengelolaan kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Pantai Panjang beberapa waktu lalu. Pada hearing tersebut pihak PT. NAB menyampaikan terkait administrasi pengelolaan TWA pihaknya telah memiliki perizinan secara lengkap.
Waka I DPRD Kota Bengkulu, Marliadi mengatakan, sesuai hasil hearing tersebut pihaknya akan mendalami terkait perizinan PT. NAB. Ia mengungkapkan, dewan akan melakukan kajian apakah administrasi pengelolaan perizinan di kawasan tersebut telah dikeluarkan sesuai dengan peruntukannya atau tidak. Pengkajian perizinan juga akan dilakukan sesuai fakta di lapangan."Sesuai surat yang disampaikan ke kita, kita akan memperdalam masalah perizinan. Kalau dokumen yang disampaikan ke kita, sesuai versi yang terkait mengeluarkan perizinan itu sudah lengkap. Tapi kita tidak biasa mengatakan itu semua sudah clear, akan kita kaji dan dalami sesuai fungsi kita di DPRD," ungkapnya.Sementara itu Kepala BKSDA Bengkulu, Donal Hutasoit menjelaskan, terkait hal perizinan PT. NAB, pihak pengelola tersebut sudah mengantongi izin Kementerian. "Kalau mereka tidak memiliki izin, nggak mungkin bisa mereka melakukan pengelolaan di sana. Untuk saat ini belum ada pihak yang membatalkan izin, namun nanti jika kajian dewan mengatakan izin mereka tidak sah maka mereka pasti tidak boleh menjalankan pembangunannya. Kalau ada keputusan untuk stop ya kita akan stop itu. Namun semuanya akan dikaji terlebih dahulu," terang Donal.(tok)