Dikejar Tenggat BKN, Pemprov Bengkulu Segera Tetapkan 17 Kepala OPD Definitif
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu, Rusmayadi--Riko/rakyatbengkulu.com
BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM – Pemerintah Provinsi Bengkulu berpacu dengan tenggat waktu untuk menetapkan pejabat definitif pada 17 jabatan kepala organisasi perangkat daerah (OPD) yang masih kosong hingga akhir Januari 2026.
Batas waktu penetapan tersebut mengacu pada ketentuan Badan Kepegawaian Negara (BKN), yakni maksimal tiga bulan sejak ditetapkannya tiga besar hasil seleksi terbuka.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu, Rusmayadi, menyebutkan bahwa seluruh tahapan seleksi jabatan pimpinan tinggi pratama sebenarnya telah selesai sejak akhir Desember 2025 hingga awal Januari 2026. Kondisi ini membuat sisa waktu penetapan pejabat definitif semakin sempit.
“BKN memberikan waktu tiga bulan setelah ditetapkannya tiga besar. Kalau penetapan itu dilakukan di akhir Desember 2025 atau awal Januari 2026, berarti sekarang kita sudah mendekati batas waktunya,” ujar Rusmayadi.
BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Ikat Perjanjian Kinerja, Tegaskan Jabatan Harus Berorientasi Hasil
Ia menjelaskan, hingga saat ini BKD masih menunggu arahan resmi dari Gubernur Bengkulu terkait penetapan pejabat definitif untuk mengisi posisi strategis tersebut.
Menurut Rusmayadi, kewenangan penentuan nama pejabat sepenuhnya berada di tangan gubernur sebagai kepala daerah.
“Kami masih menunggu petunjuk dari Pak Gubernur terkait penetapan pejabat definitif di 17 OPD. Mudah-mudahan dalam waktu dekat sudah ada keputusan,” lanjutnya.
Rusmayadi menegaskan, apabila dalam batas waktu tiga bulan tersebut belum ada keputusan penetapan, maka pemerintah daerah akan kembali melakukan koordinasi dengan BKN pusat.
Langkah itu dilakukan untuk memastikan mekanisme lanjutan terhadap hasil seleksi yang telah dilaksanakan.
“Kalau sampai tiga bulan belum ada penetapan, tentu kami akan komunikasikan kembali dengan BKN. Apakah hasil seleksi itu hangus atau ada mekanisme lain, itu nanti akan dibahas bersama,” jelasnya.
BACA JUGA:Tegakkan Aturan, Pemkot Bengkulu Tak Toleransi Aksi Pembuangan Sampah di Halaman Kantor Walikota
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

