BENGKULU - DPRD Provinsi Bengkulu menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2019 (Sisa Perhitungan) menjadi Perda. Ini tertuang dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Bengkulu dengan agenda pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap Raperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Bengkulu TA 2019 dan pengambilan keputusan serta penandatangan bersama.
Dengan telah disetujuinya menjadi Perda, selanjutnya Pemerintah Provinsi (Pemprov) mulai melakukan penyusunan APBD Perubahan tahun ini. "Seperti telah kita saksikan bersama-sama tadi, Raperda telah disetujui menjadi Perda," kata Gubernur Bengkulu, Dr. H. Rohidin Mersyah, MMA, Senin (27/7). Dikatakannya, selanjutnya Pemprov bakal mulai menyusun APBD Perubahan tahun ini. Karena Perda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD menjadi dasar dalam penyusunan APBD Perubahan. Berkaitan dengan saran dan kritik yang disampaikan masing-masing fraksi di DPRD Provinsi, dipastikan menjadi perhatian pihaknya."Misalnya seperti kinerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang dinilai harus digenjot lagi agar lebih produktif, penggunaan APBD agar lebih jelas, termasuk juga soal Dana Bagi Hasil (DBH) Kabupaten/Kota, serta pembayaran utang yang terkesan sudah menjadi siklus. Dimana siklus itu tentunya harus kita putus, yang berarti mesti diselesaikan," ungkap Rohidin.Sementara itu, dalam pandangan akhir fraksi-fraksi juga banyak memberikan catatan dalam penyusunan program atau kegiatan. Seperti ditegaskan Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Bengkulu, Edwar Samsi, S.IP, MM yang meminta dalam penyusunan program ataupun kegiatan, Pemprov harus melihat kondisi keuangan yang ada. Karena salah satu penyebab terjadinya utang akibat tidak tersedianya anggaran. Itu sampai terjadi lantaran pendapatan tidak memenuhi target. "Oleh karena itu dari awal kita meminta Gubernur itu dapat mengevaluasi OPD. Termasuk juga lambatnya realisasi suatu kegiatan yang telah dialokasikan," kata Edwar. (zie)