Akta Jual Beli Saham 2010 Dinyatakan Batal, Dahlan Iskan Pemegang Saham Sah
Dahlan Iskan--
RAKYATBENGKULU.COM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bogor memenangkan Dahlan Iskan dalam sengketa kepemilikan saham perusahaan media lokal Radar Bogor (PT Bogor Ekspres Media) melawan Jawapos Jaringan Media Nusantara (JJMN).
Dalam putusan perkara nomor 152/Pdt.G/2025/PN Bgr yang dibacakan pada Rabu 25 Februari 2026, hakim menyatakan bahwa pengalihan saham yang terjadi sebelumnya adalah perbuatan melawan hukum.
Melalui sistem e-Court, Majelis Hakim membatalkan Akta Jual Beli Saham Nomor 08 tertanggal 5 Juni 2010.
Dengan pembatalan tersebut, status Dahlan Iskan secara hukum kembali dikukuhkan sebagai pemegang sah atas 1.350.000 lembar saham di PT Bogor Ekspres Media.
BACA JUGA:PSG Melaju ke 16 Besar Liga Champions Usai Singkirkan AS Monaco dalam Duel Sengit
BACA JUGA:Astra Motor Bengkulu Imbau Pengendara Tetap Aman dan Fokus Saat Berkendara di Bulan Ramadan
Selain membatalkan akta tersebut, hakim menghukum para tergugat yakni JJMN (Tergugat I), Notaris terkait (Tergugat II) dan PT Bogor Ekspres Media (Tergugat III) untuk membayar ganti rugi materiil senilai Rp1.399.709.700 dan kerugian immateriil sebesar Rp500.000.000 secara tanggung renteng.
Kuasa hukum Dahlan Iskan, Johanes Dipa Widjaja, menyambut baik putusan yang mempertegas hak kliennya tersebut.
Ia menilai putusan ini merupakan bentuk keadilan atas sengketa panjang kepemilikan media di Bogor tersebut.
Selaku Kuasa Hukum Penggugat, ia menghormati dan mengapresiasi putusan Majelis Hakim yang telah mengabulkan gugatan.
Ia pun berharap Para Tergugat menyadari kesalahannya dan bersedia melaksanakan putusan ini dengan jiwa besar.
BACA JUGA:Disnakertrans Bengkulu Siapkan Posko Pengaduan THR 2026, Perusahaan Wajib Bayar Sebelum Lebaran
Lebih lanjut, Johanes menegaskan bahwa putusan ini menjadi titik terang dan memperjelas status kliennya atas pemegang saham atau pemilik sah PT. Bogor Ekspress Media.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



