BENTENG – Mediasi polemik pencabutan SK keenam perangkat desa Lubuk Unen Baru yang digelar oleh Kecamatan Merigi Kelindang batal terlaksana. Hal ini dikarenakan, setelah keenam perangkat Desa Lubuk Unen Baru, menolak hadir mediasi yang dilakukan di kantor Camat. Camat Merigi Kelindang, Zaidin Burhani menjelaskan, meskipun mediasi gagal terlaksana, namun beberapa catatan tetap dituangkan dalam berita acara. Seperti penekanan perangkat desa yang tersisa tetap wajib melaksanakan tugasnya seperti biasa. Kemudian mengenai pencabutan SK untuk keenam perangkat desa, Kades Lubuk Unen Baru tetap pada pendiriannya untuk mencabut SK enam orang perangkat desa tersebut. “Apabila enam perangkat desa memang keberatan atau dirugikan silakan melapor ke PTUN sebagai bentuk upaya hukum yang dilakukan. Kemudian Kades akan menyurati Inspektorat Benteng, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), Kabag Pemerintahan untuk menelusuri seluruh enam SK perangkat desa Lubuk Unen Baru yang dinilai cacat prosedur,” ungkapnya. Saat RB melakukan konfirmasi kepada salah satu perangkat desa yang SK nya dicabut, Kasi Pelayanan, Supran Erlani mengatakan, kalau ia dan kelima perangkat desa yang lain tidak hadir dikarenakan belum ada balasan atau jawaban surat dari Kades terkait keberatan mereka karena SK yang dicabut. “Kita sudah memberikan surat keberatan kepada Kades pada tanggal 29 Juli lalu. Karena belum ada balasan dan jawaban itulah karena kita tidak datang pada mediasi yang dilakukan oleh camat tersebut. Kalau kita saat ini masih menunggu balasan atau jawaban dari kades tersebut,” jelasnya. Untuk diketahui kalau keenam perangkat desa yang SK nya dicabut tersebut terdiri dari, Susianto Kasi Pemerintahan, Marjohan Kasi Kesejahteraan Sosial, Supran Erlani Kasi Pelayanan, Kepala Dusun I Hermansyah, Kepala Dusun II Sukardi dan Kepala Dusun III Subirman. (jee)
Mediasi Buntu, Kades Tetap Cabut SK
Rabu 05-08-2020,12:22 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :