Beredar Suket Bebas Agusrin dari Lapas Sukamiskin

Kamis 06-08-2020,17:06 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

BENGKULU - Adanya desas desus mantan Gubernur Bengkulu, Agusrin M Najamudin yang akan mencalon kembali atau tidak pada Pilkada serentak 9 Desember 2020, menimbulkan sejumlah pertanyaan di benak masyarakat. Apakah bisa mencalon atau tidak terkait dengan statusnya yang mantan narapidana (napi) korupsi.

Sejumlah pihak ada yang menyebut bahwa Agusrin belum genap lima tahun bebas dari penjara sesuai syarat yang diatur di dalam peraturan KPU. Sebagian lagi, menyebut jika sudah cukup memenuhi ambang batas tersebut.

Atas hal itu, pada Kamis (6/8) beredar Surat Keterangan (Suket) bernomor: W11.PAS.PAS.1-PK.01.01.02 tertanggal 16 Januari 2020. Suket tersebut dikeluarkan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Sukamiskin. Di dalam Suket tersebut diterangkan jika pada 6 November 2014, Agusrin Najamudin dibebaskan setelah menjalani masa pidana penjara.

"Berdasarkan surat dari Agusrin Maryono bin Najamudin tanggal 15 Januari 2020 perihal permohonan surat keterangan bebas menjalani hukuman penjara, setelah dilakukan penelitian pada data/register, yang bersangkutan adalah warga binaan pemasyarakatan, yang telah menjalani pidana keseluruhannya," demikian bunyi dari Suket tersebut.

Pada bagian akhir Suket ditandatangani oleh Kepala Lapas Klas I Sukamiskin, Abdul Karim yang dicap basah. (zie)

Tags :
Kategori :

Terkait