BENGKULU - Pria berinisial Ro, warga Kabupaten Lebong yang diduga nekat mencabuli anak kandungnya sendiri yang masih di bawah umur terancam bakal lama mendekam di penjara. Penyidik Unit PPA Ditreskrimum Polda Bengkulu menerapkan pasal 82 ayat (1) dan (2) Jo pasal 76 Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol. Sudarno, S.Sos, MH mengatakan jika ancaman maksimal berdasarkan pasal tersebut selama 20 tahun kurungan penjara. "Untuk pasal tersebut ancaman maksimalnya 15 tahun penjara, namun karena antara korban dan pelaku masih ada hubungan darah ditambah sepertiga yakni menjadi 20 tahun kalau nanti divonis dengan hukuman maksimal," ungkapnya, Senin (10/8). Sudarno menambahkan, terkait dengan maraknya kasus pencabulan saat ini, dia mengimbau kepada orangtua untuk benar-benar mengawasi anak-anaknya agar dapat terhindar dari pelaku kejahatan seksual. Menurutnya, jika berkaca dari kasus-kasus selama ini, apabila korbannya masih di bawah umur maka pelakunya adalah orang dekat. Bisa dari keluarga terdekat, tetangga atau orang dekat lainnya. "Oleh sebab itu, kami mengimbau agar orangtua benar-benar mengawasi anak-anaknya," ingatnya. Ro ditangkap setelah adanya laporan keluarga korban jika korban telah dicabuli ayah kandungnya sendiri. Atas hal itu polisi langsung menindaklanjuti dengan melakukan penangkapan terhadap pelakunya. (zie)Cabuli Anak Kandung, Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara
Senin 10-08-2020,16:38 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :