BENGKULU – Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratam (JPTP) di lingkungan Pemprov Bengkulu dimulai. Pendaftaran dibuka secara online, mulai dari tanggal 10-14 Agustus. Bagi ASN yang ingin mengikuti lelang terbuka ini maka harus menyertakan izin dari atasan, yaitu dari Pejabat Pembina kepegawaian (PPK) dalam hal ini gubernur, bupati/walikota.
“Lelang terbuka bagi ASN di Provinsi Bengkulu, Namun syaratnya, harus ada persetujuan dari atasan dalam hal ini PPK, yaitu gubernur kalau dia ASN pemprov, bupati kalau dia ASN di pemkab atau walikota kalau dia ASN di pemkot,” kata Sekdaprov Hamka Sabri, Pendaftarkan seleksi, sambung Hamka, sudah dibuka sejak kemarin. Selama 5 hari melalui website pemprov, bkd.bengkulu.go.id. Pelamar juga wajib menyampaikan seluruh dokumen persyaratan administrasi secara lengkap rangkap 2 dalam 1 amplop tertutup mulai tanggal 10-14 Agustus. Ditujukan kepada panitia seleksi terbuka JPTP dengan alamat kantor BKD Provinsi Bengkulu. “Untuk pelamar yang lulus seleksi administrasi, memenuhi persyaratan administrasi dapat mengikuti tahapan selanjutnya,” jelas Hamka. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu Diah Irianti, menerangkan ada 8 jabatan eselon II kosong diisi melalui seleksi terbuka sebagai kebutuhan organisasi. Meliputi Asisten 1 Setdaprov, Sekretaris Dewan, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud), Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Nakeswan), Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag). Lalu Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP). Kemudian, dua jabatan masih diisi pejabat definitif, namun tak lama lagi bakal kosong karena ditinggal pejabat lama memasuki masa pensiun, yaitu Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Nakertrans) dan Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia. “Sampai dengan jam kerja hari pertama (kemarin, red), belum ada pendaftar,” ujar Diah. Lanjut Diah, setelah tahapan pendaftaran ada seleksi administrasi berkas persyaratan. Lalu bagi yang lulus seleksi administrasi dapat mengikuti tahapan seleksi selanjutnya, yaitu penulisan makalah. Lalu panitia seleksi (pansel) akan menetapkan calon peserta yang lulus berdasarkan penilaian makalah untuk mengikuti seleksi tahap berikutnya. “Selanjutnya ada uji kompetensi dengan menggunakan metode asesmen melalui wawancara jarak jauh dengan tim asesor. Kemudian presentasi makalah dan wawancara akhir dengan pansel. Terakhir, ada penelusuran rekam jejak jabatan, integritas dan moralitas,” demikian Diah. (key)Ikut Lelang, Wajib Izin Atasan
Selasa 11-08-2020,13:35 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :