KEPAHIANG – Ada tiga rekomendasi yang akan disampaikan DPRD Kabupaten Kepahiang atas hasil pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019 ke pihak eksekutif. Pertama adalah perlu dilakukan evaluasi terhadap OPD yang serapan anggaran dan PAD-nya rendah untuk kemudian ditemukan solusi dalam memaksimalkan PAD tersebut. “Mencermati turunnya kinerja beberapa OPD dalam menggali potensi PAD, Banggar meminta Bupati menerapkan mekanisme reward and punhisment sebagai bentuk penghargaan dan penghukuman atas kinerja pimpinan OPD dalam pengelolaan PAD. Kecuali ada argumentasi faktual yang tidak memungkinkan merealisasikan PAD yang telah ditetapkan pada perencanaan APBD,” ungkap Juru Bicara Banggar DPRD Kepahiang, Haryanto M. Kedua, perlu dilakukan pengkajian objek pengembangan atau potensi PAD baru pada tahun tahun selanjutnya. Hal ini diarahkan ke OPD dengan realisasi belanja rendah, untuk dilakukan evaluasi. Khususnya berkenaan dengan urusan wajib pelayanan dasar pemerintahan daerah. “Yang ketiga, perlu dilakukan percepatan pembangunan infrastruktur jalan yang bersumber dari dana PT SMI sesuai dengan prosedur yang berlaku. Hal ini dilakukan untuk memperlancar proses evaluasi atas raperda ini yang akan dilajukan Gubernur Bengkulu nantinya,” ungkap Haryato. Selain itu, berdasarkan pasal 320 ayat 1 Undang-undang No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan PP Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, bahwa kepala daerah menyampaikan Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD yang dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa BPK RI paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir, yang meliputi laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca laporan operasional, arus kas, perubahan ekuitas dan catatan atas laporan keuangan dengan ikhtisar laporan keuangan BUMD. “Secara keseluruhan pembentukan dan penyampaian raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2019 ini, sudah memenuhi persyaratan formal pembentukan perda, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2019 dan Permendagri 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah melalui Permendagri 120 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah,” tambahnya. Lebih lanjut, politisi PKB tersebut juga membeberkan mengenai Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Kepahiang tahun 2019 sebesar Rp 36.278.690.193,33 dari target sebesar Rp 38.122.020.384,18 atau 95,16 persen. Pencapaian ini meningkat dibanding tahun sebelumnya yang hanya Rp 34.444.903.015,92. Atas capaian tersebut, kata Haryanto, pihaknya memberikan apresiasi kepada Bupati beserta jajarannya. Namun masih terdapat beberapa OPD yang belum maksimal dalam meraih PAD misalnya UPTD Gudang Farmasi dan UPTD Labkesda yang belum dicantumkan target PAD. Juga Dinas Pertanian yang hanya terealisasi 4,47 persen dari target yang dibebankan. Serta beberapa OPD yang realisasi PAD masih dibawah 70 persen. Diantaranya Dinas PU 32,15 persen, DPMPTSP 63,29 persen, DLH 58,1 persen, Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan 35 persen. Begitupun Dinas Parpora yang hanya 49,69 persen. “Perlu penelitian lebih lanjut terkait kendala yang dihadapi, dan perlu juga dilakukan pemetaan potensi PAD seperti pengembangan pariwisata,retribusi pelayanan tera ulang/ metrologi dan potensi lainnya,” jelasnya. Kemudian terkait realisasi belanja daerah yang menurun banggar mencermati serapan anggaran dibidang urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar dimana rata rata serapannya dibawah 70 persen seperti pada Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, dan Dinas Pekerjaan Umum,kondisi ini menunjukkan masih ada kelemahan yang mestinya tidak terjadi apalagi hal ini langsung berhubungan dengan pelayanan dasar kepada masyarakat. “Banggar meminta bupati mendorong OPD terkait serapan anggaran. Begitupun Perusahan Umum Daerah terkait pelayanan air bersih kepada masyarakat perlu pertimbangan penyesuaian bentuk Badan Usaha menjadi Perumda atau Perseroda sebagaimana diamanatkan dalam PP 54 Tahun 2017 tentang BUMD,” pungkasnya.(sly)
DPRD Sampaikan Tiga Rekomendasi
Rabu 12-08-2020,09:28 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :